Salah satu instrumen investasi yang sering digunakan saat ini, terutama untuk jangka panjang adalah deposito. Hampir semua bank memiliki produk tersebut dengan sistem pencairan deposito setelah jatuh tempo yang tidak terlalu ribet. Dibandingkan dengan menabung biasa deposito punya sejumlah kelebihan. Cara menggunakannya juga mudah, dan syaratnya bisa dipenuhi oleh berbagai kalangan.

Mengenal Deposito

Mengenal Deposito

Pengertian dari deposito adalah sebuah produk perbankan, yang disediakan oleh pihak bank untuk nasabah yang mau menyimpan uang dalam kurun waktu tertentu. Mulai dari satu bulan sampai hitungan tahun.

Produk tabungan berjangka ini, sering dijadikan pilihan investasi bagi yang punya duit lebih namun tidak ingin digunakan dalam waktu dekat. Yang bisa dipastikan adalah, dana yang disimpan akan tetap utuh tanpa ada pengurangan selama durasi penyimpanan yang dipilih.

Syarat Deposito

Secara umum, untuk memanfaatkan produk deposito berbagai bank di Indonesia maupun dunia relatif sama. Jadi, Anda harus memenuhi semua syarat tersebut sebelum memutuskan untuk membuka rekening deposito. Apa saja syaratnya tersebut?

  • Memiliki identitas resmi warga negara Indonesia, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bisa juga paspor yang masih berlaku.
  • Memiliki dana yang cukup sebagai setoran awal, ada bank yang menyediakan setoran awal ringan mulai dari Rp1 juta saja
  • Sudah mengisi formulir permohonan deposito, yang disediakan oleh pihak bank. Anda bisa langsung memintanya kepada pihak bank atau memanfaatkan formulir online yang disediakan pada situs resmi bank atau aplikasi pendukung bank tersebut
  • Jika Anda ingin mendepositokan dana perusahaan, maka wajib menyertakan dokumen identitas dari perusahaan tersebut.

Bagaimana Cara Pencairan Deposito Setelah Jatuh Tempo?

Selama uang disimpan pada rekening deposito, Anda memang tidak bisa mengambilnya kapan saja. Hanya bisa diajukan pengambilan atau pencairan deposito setelah jatuh tempo. Cara pengajuannya sangat mudah dilakukan, asalkan sudah memenuhi kriteria jatuh tempo.

Misalnya Anda menyimpan uang dalam rekening deposito untuk durasi satu tahun. Maka pencairan bisa dilakukan ketika waktunya sudah satu tahun dengan langkah sebagai berikut.

Pencairan Manual

Untuk pencairan manual, Anda bisa datang langsung ke kantor bank terdekat atau tempat Anda mengajukan permohonan pembukaan rekening deposito. Lalu ikuti langkah ini.

  1. Pilih layanan customer service
  2. Informasikan bahwa Anda akan mencairkan deposito
  3. Isi formulir pencairan deposito yang disediakan pihak bank
  4. Serahkan fotokopi dan asli dokumen identitas Anda, lengkap dengan rekening tabungan deposito. Fungsinya adalah untuk melakukan pengecekan, apakah benar deposito milik Anda sudah bisa dicairkan dan benarkah Anda yang memiliki rekening tersebut.
  5. Tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan oleh pihak bank
  6. Jika lolos pengecekan, Anda akan langsung diberikan dana deposito yang dicairkan. Bisa dalam bentuk tunai, atau masuk ke rekening biasa di bank tersebut sehingga bisa langsung ditarik tunai melalui ATM dan metode penarikan uang lainnya.

Pencairan Online

Pencairan Online

Saat ini, di sejumlah bank juga sudah menyediakan proses pencairan dana deposito secara online. Asalkan, nasabah sudah memenuhi prosedur pencairan yang disediakan pihak bank. Langkahnya adalah:

  1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi mobile banking dari bank tempat deposito dibuat
  2. Buka fitur deposito yang tersedia, lalu pilih menu pencairan deposito
  3. Ikuti prosedurnya dengan mengisi formulir pencairan online yang tersedia
  4. Jika sudah, lanjutkan dengan mengirim formulir secara online dan tunggu verifikasi dari sistem aplikasi
  5. Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan data rekening tabungan biasa sebagai rekening penampung dana deposito yang akan cair
  6. Masukkan data rekening tersebut dengan benar, lalu pilih opsi cairkan deposito
  7. Biasanya butuh waktu sampai pencairan berhasil, tergantung pada pihak bank dan koneksi internet yang dipakai saat melakukan pengajuan pencairan online

Bolehkah Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo?

Sesuai aturannya, pencairan deposito sebelum jatuh tempo tidak diperbolehkan. Namun, pihak bank bisa saja menyetujui pencairan tersebut jika alasan yang diajukan oleh nasabah bisa diterima.

Dampaknya adalah nasabah akan dikenakan biaya penalti karena tidak bisa menjalankan kontrak kerjasama penyimpanan uang melalui program deposito tersebut. Jumlahnya, tergantung pada banyak faktor. Seperti, selisih waktu jatuh tempo dengan pengajuan pencairan dan lainnya.

Alasan Paling Banyak Nasabah Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Dua alasan berikut ini, paling sering diajukan nasabah deposito ketika ingin mencairkan tabungan mereka sebelum jatuh tempo.

Butuh Dana Segar

Alasan pertama dan sangat umum adalah ketika seseorang membutuhkan dana segar dalam waktu singkat untuk berbagai kebutuhan. Misalnya untuk membayar tagihan, membayar hutang, menambah modal usaha, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, mereka mengajukan pencairan deposito lebih awal dari yang seharusnya ketimbang harus berhutang atau meminjam uang kepada pihak lain.

Ingin Dapat Bunga Lebih Tinggi

Orang yang gemar investasi menggunakan deposito, sangat menanti adanya bunga tinggi yang bisa diperoleh dari deposito mereka. Ketika bank melakukan promo terkait bunga tersebut, nasabah akhirnya mengajukan pencairan awal.

Alasannya adalah, mereka ingin mendapatkan bunga tinggi tersebut dengan mengajukan deposito kembali. Karena, promo bunga tidak berlaku surut. Artinya hanya berlaku untuk nasabah deposito yang baru mengajukan tabungan berjangka saat promo berlangsung.

Jenis Deposito yang Perlu Anda Tahu

Jenis Deposito yang Perlu Anda Tahu

Ada tiga jenis deposito yang pada umumnya disediakan oleh pihak perbankan, sehingga nasabah bisa memilih mana yang menurut mereka paling cocok untuk menyimpan uang atau berinvestasi.

Sertifikat Deposito

Jenis ini memiliki pilihan durasi 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Bisa diperjualbelikan kepada pihak lain, dengan memberikan sertifikat deposito yang diterbitkan oleh pihak bank.

Pada sertifikatnya nanti tidak akan dicantumkan nama pemilik, hanya nomor dan informasi tentang besaran dana yang tersimpan. Biasanya dipakai untuk investasi oleh personal maupun perusahaan.

Deposito Berjangka

Beda dengan sertifikat, jenis deposito berjangka memiliki durasi jatuh tempo yang bisa lebih lama yaitu mencapai 24 bulan atau dua tahun. Jenis ini akan mencantumkan nama pemilik dana pada sertifikatnya sehingga tidak bisa diperjualbelikan.

Ada bunga khusus yang akan diterima oleh nasabah sesuai perhitungan bank. Ada yang dicairkan setiap bulan, ada juga yang bisa cair saat jatuh tempo saja

Anda akan membayar denda penalti, jika mengajukan pencairan sebelum jatuh tempo. Sedangkan untuk pencairan sesuai tempo yang disepakati, bisa dilakukan dengan transfer ke rekening tabungan biasa atau tunai langsung dari pihak bank.

Deposito On Call

Sejumlah bank juga memiliki jenis deposito on call, dimana untuk durasinya cukup pendek yaitu antara tujuh hari sampai satu bulan. Jumlah dana yang bisa didepositokan lebih tinggi dari minimal dana pada jenis deposito lain.

Nasabah akan mendapatkan bunga yang jumlahnya akan disepakati antara pihak bank dan nasabah. Kemudian, proses pencairan dana deposito bisa dilakukan dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak bank sebelum nasabah datang untuk mengambil dana mereka.

Nilai Plus dan Minus Memilih Deposito

Nilai Plus dan Minus Memilih Deposito

Yang namanya produk perbankan, pastinya memiliki plus minus ketika sudah dimanfaatkan oleh nasabah. Sama halnya dengan deposito. Berikut ini penjelasannya.

Nilai Plus

  1. Syarat pengajuan deposito terbilang mudah
  2. Bunga bank yang akan diterima nasabah, bisa ditransfer langsung ke rekening tabungan sesuai waktu yang sudah disepakati
  3. Suku bunga tabungan ini cukup tinggi, jika dibandingkan jenis tabungan lain
  4. Ada jaminan keamanan dana yang disimpan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  5. Sangat minim resiko karena jumlah dana yang disimpan tidak akan terpengaruh bunga bank, alias jumlahnya akan sama dengan jumlah saat Anda menyetorkannya di awal.

Nilai Minus

  1. Ada pajak dari bunga yang diterima dari tabungan deposito. Artinya bunga yang bisa dicairkan adalah jumlah bunga setelah dipotong pajak
  2. Jumlah setoran awal lebih tinggi dari jenis tabungan biasa
  3. Pencairan dana tidak bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, sesuai kesepakatan antara nasabah dengan pihak bank
  4. Jumlah uang tetap dan tidak bertambah selama periode penyimpanan. Kalau Anda mau investasi, maka yang bisa dilakukan adalah membuka tabungan deposito baru dengan jumlah lebih banyak supaya jumlah bunga deposito yang didapat juga lebih besar.

Itulah penjelasan lengkap seputar deposito, dimana ternyata akan lebih baik melakukan pencairan deposito setelah jatuh tempo supaya uang Anda tetap diterima utuh tanpa harus membayar denda.