Mengetahui tentang pajak deposito sangat penting jika Anda memilih berinvestasi di produk keuangan tersebut. Pajak ini adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh para wajib pajak yang membeli produk tersebut. Serta memang benar bahwa deposito memiliki berbagai keunggulan dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Apa Itu Pajak Deposito?
Agar bisa memahami tentang pajak deposito Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tentang deposito itu sendiri. Deposito merupakan sebuah instrumen investasi berupa simpanan dengan penarikan sesuai waktu yang disepakati.
Biasanya waktu yang bisa dipilih oleh nasabah adalah mulai dari 1, 3, 6 hingga 12 bulan. Bahkan, untuk kepentingan investasi jangka panjang, durasi deposito bisa mencapai 24 bulan.
Karena sistemnya yang cukup sederhana dan cocok untuk pemula, banyak orang yang memilih instrumen investasi ini dibandingkan menyimpan uang dalam tabungan biasa. Hanya saja, uang beserta bunga hanya bisa dinikmati ketika waktu yang ditentukan sudah selesai.
Mengenai keamanannya, sepertinya Anda tidak perlu khawatir karena investasi ini sudah diawasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Artinya, tidak akan ada kasus uang yang dibawa lari seperti halnya investasi bodong yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pajak deposito? Pajak tersebut sudah tercantum sesuai dengan PPh pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
Bisa dibilang bahwa pajak tersebut merupakan pajak penghasilan yang dibebankan atas bunga deposito yang diterima oleh investor. Seperti sudah disebutkan sebelumnya, ketika investasi di deposito Anda akan mendapatkan keuntungan berupa bunga ketika jangka waktu sudah berakhir.
Namun, bunga yang diberikan ke Anda tidak 100% bisa dinikmati, melainkan akan dipotong beberapa persen sebagai pajak yang biasa dikenal dengan pajak deposito. Artinya, semakin besar dana bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.
Bagi sebagian orang, mungkin hal ini cukup mengganggu karena tidak bisa mendapatkan penghasilan 100% dari investasi yang dilakukan. Akan tetapi, mengingat banyaknya keuntungan investasi di deposito, hal tersebut sepertinya bukan menjadi masalah yang serius.
Aturan Mengenai Pajak Deposito
Ada beberapa peraturan yang membahas tentang pajak dari deposito ini. Aturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Dirjen Pajak Nomor PER01/PJ/2015
- PPh Pasal 4 Ayat 2
- KMK-51 / KMK.04 / 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
Untuk mengetahui lebih jelas aturan-aturan tersebut, Anda bisa menyimak bagian ini dengan saksama.
1. Dirjen Pajak Nomor PER01/PJ/2015
Peraturan ini membahas tentang bukti potong pajak atas adanya bunga deposito. Salah satu aturan yang ada di dalamnya adalah tentang kewajiban bank atau lembaga perbankan untuk melaporkan bukti potong pajak atas deposito dari nasabahnya.
Beberapa data yang harus disertakan dalam laporan tersebut antara lain PPh beserta bukti potongan untuk aparatur pajak. Namun, dalam beberapa waktu silam aturan ini dicabut dan mungkin akan berubah lagi sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
2. PPh Pasal 4 Ayat 2
Di bagian sebelumnya sudah disebutkan bahwa pajak pada deposito ini tercantum pada PPh pasal 4 ayat 2 yang telah resmi ditetapkan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Mengenai isinya, secara garis besar disebutkan bahwa pajak penghasilan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
3. KMK-51 / KMK.04 / 2001
Pada keputusan menteri keuangan ini, terdapat penjelasan perihal pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito. Penghasilan tersebut akan dikenai PPh dengan besaran 15% serta bersifat final.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000
Aturan atau landasan yang terakhir tentang pajak dari deposito adalah Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 tentang pengecualian potongan PPh atas bunga deposito. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bunga deposito akan dikenai pajak apabila jumlahnya kurang dai Rp7.500.000,00.
Berapa Tarif Pajak Deposito Terbaru?
Mungkin saat ini Anda sedang atau hendak berinvestasi di deposito dan ingin mencari tahu mengenai besaran pajak dari investasi tersebut. Lantas, berapa tarif pajak yang terbaru?
Menurut beberapa sumber yang ada, tarif pajak dari deposito terbaru adalah sebesar 20% untuk nasabah yang mempunyai deposito lebih dari Rp7.500.000,00. Kemudian, keuntungan atau suku bunga yang diperoleh akan dikurangi dari persentase tersebut.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersebut akan berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan bank atau faktor-faktor lainnya. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda mencari bank yang memberikan suku bunga tinggi agar tidak terlalu terbebani dengan pajak yang diberlakukan.
Bagaimana Cara untuk Menghitung Pajak Deposito?
Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk menghitung pajak deposito lengkap dengan contoh perhitungannya. Pada dasarnya, Anda cukup mengalikan bunga dengan 20% saja sesuai peraturan di bagian sebelumnya.
1. Menghitung keuntungan bunga
Secara garis besar, untuk menghitung keuntungan, anda bisa menggunakan rumus Suku Bunga x Jumlah Hari menyimpan. Dalam hal ini akan dicontohkan apabila Anda menyimpan uang Rp200.000.000,00 dalam waktu 12 bulan dengan bunga 2%.
Maka, perhitungannya adalah 2% x Rp200.000.000,00 x 365 hari = Rp4.000.000,00 selama 12 bulan.
2. Menghitung pajak
Setelah mengetahui besaran keuntungannya, maka langkah berikutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayarkan. Anda bisa menggunakan rumus Tarif Pajak x Bunga.
Dari rumus di atas, bisa dituliskan bahwa pajaknya adalah 20% x Rp4.000.000,00 = Rp800.000,00.
3. Pengembalian deposito
Terakhir, Anda dapat menggunakan rumus pengembalian deposito dengan perhitungan nominal investasi + (keuntungan bunga – pajak).
Maka, perhitungannya adalah Rp200.000.000,00 + (Rp4.000.000,00 – Rp800.000,00) = Rp203.200.000,00.
Jadi, ketika Anda berinvestasi sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan di atas, dalam waktu 1 tahun Anda akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.200.000,00.
Tips Investasi Aman dengan Deposito
Setelah mengetahui penghitungan pajak deposito di atas, sebenarnya Anda sudah bisa dikatakan siap untuk terjun ke investasi tersebut. Akan tetapi, sebagai bekal tambahan, berikut ini ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar investasi deposito bisa mendapatkan hasil lebih maksimal.
1. Pilih sesuai kebutuhan
Setiap orang memiliki tujuan yang berbeda-beda dalam berinvestasi, termasuk deposito. Namun, pada dasarnya tujuan dari investasi ini adalah mempersiapkan dana di masa depan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menentukan tujuan Anda terlebih dahulu. Nantinya, pilihan ini akan menentukan jangka waktu yang akan Anda pilih, apakah 1 bulan atau 24 bulan.
Selain jangka waktu, kebutuhan ini juga akan menentukan jenis deposito apa yang akan digunakan. Pada dasarnya, ada tiga macam deposito yang bisa dipilih, yakni on call, berjangka, dan sertifikat.
Deposito berjangka memiliki waktu tenggat dalam beberapa bulan dan bunga dibayarkan di akhir periode. Kemudian, deposito on call harus memberitahukan terlebih dahulu dalam beberapa hari sebelumnya jika ingin menarik dana.
Jenis yang terakhir adalah sertifikat deposito. Sertifikat ini bisa dipindah tangan sehingga kerap diperjualbelikan di pasaran.
2. Pilih bank yang tepat
Karena pada dasarnya pajak deposito tergantung dari bunga yang didapatkan, akan lebih baik jika Anda memilih bank yang memberikan bunga tinggi. Meskipun secara perhitungan pajak hampir sama, namun suku bunga yang tinggi akan membutuhkan dana lebih sedikit untuk mencapai besaran tersebut.
Selain itu, pastikan bank tersebut juga terpercaya dan telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai hanya karena diiming-imingi penghasilan besar Anda sampai melupakan hal penting ini.
Demikian penjelasan tentang pajak deposito yang wajib Anda ketahui sebelum berinvestasi di dalamnya. Kini Anda sudah memiliki bekal penting dan lebih siap untuk terjun ke lapangan.