Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal Dan Pengelola – Ketika mendirikan sebuah usaha atau bisnis modal tidak harus datang dari kantong sendiri. Anda tetap bisa memulai sebuah bisnis atau usaha dengan modal yang dipinjam dari bank atau bekerja sama dengan teman, saudara dan lain-lainnya.
Ketika memulai usaha tanpa menggunakan modal sendiri, Anda harus tahu bagaimana cara membagi hasil keuntungan usaha tersebut. Tujuannya adalah agar Anda dan rekan bisnis Anda sama-sama mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
Detail Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal Dan Pengelola
Berikut beberapa cara bagi hasil usaha antara pemodal dan pengelola usaha :
1. Pemodal Sekaligus Rekan Kerja (Keuntungan Investasi)
Sebagai contoh jika “si A” bersama “si B” patungan mendirikan sebuah bengkel mobil. Ketika bengkel sudah berjalan A berperan sebagai montir sementara B berperan sebagai konsumen service. Jika demikian A dan B berhak mendapatkan gaji bulanan sekaligus keuntungan investasi karena keduanya termasuk karyawan dari usaha tersebut.
Contoh kasusnya pada bulan pertama bengkel tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta. Karena setiap bulannya pegawai digaji 2 juta, maka A dan B berhak mendapatkan gaji dua juta tersebut.
Setelah biaya gaji dan biaya lainnya dikeluarkan, ternyata bengkel tersebut memperoleh keuntungan bersih sebesar 10 juta. Karena A dan B sama-sama memiliki kontribusi modal sebesar 50%, maka mereka berdua berhak mendapatkan keuntungan bisnis sebesar Rp 5.000.000 per orang.
Begitu juga sebaliknya jika bisnis yang dijalankan tersebut mengalami kerugian, maka si A dan si B sama-sama harus menanggung kerugian tersebut.
Baca Juga: Coworking space Adalah?? Ini 3 Coworking Space Terbaik!!
2. Pemodal Berperan Sebagai Investor (Pemberi Modal)
Jika sistem kerja ini yang Anda jalankan, maka Anda sebagai pengelola berhak mendapatkan keuntungan serta mendapatkan gaji bulanan. Sedangkan pemodal hanya berhak mendapatkan keuntungan sedangkan gaji tidak dapat karena dia tidak berperan aktif dalam usaha tersebut.
Sebagai contoh Anda ingin membuka usaha ternak ayam pesaing. Sebagai pengelola Anda tidak memiliki modal untuk menjalankan usaha tersebut, oleh sebab itu Anda mencari orang lain sebagai modal usaha. Dengan demikian Anda akan berperan sebagai orang yang mengelola usaha tersebut sedangkan pemodal tidak melakukan apa-apa atau hanya berperan sebagai investor saja.
Ketika usaha ini sudah menuai penghasilan atau akan melakukan penjualan, keuntungan bersih yang didapatkan akan dibagi dua dengan syarat telah mengeluarkan biaya-biaya lainnya. Sebagai contoh peristiwa usaha tersebut meraih keuntungan 100 juta, sedangkan gaji bulanan karyawan yaitu sebesar 2 juta.
Setelah mengeluarkan gaji karyawan dan biaya-biaya lainnya, didapatkan keuntungan bersih dari usaha tersebut sebanyak 80 juta. Dengan demikian keuntungan bersih ini akan dibagi dua antara pengelola dan pemodal dengan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.
Biasanya sistem kerja usaha seperti ini pembagiannya tidaklah 50%:50% karena pemberi modal biasanya mendapatkan keuntungan lebih banyak. Akan tetapi jika usaha tersebut mengalami kerugian, umumnya yang harus menanggung kerugian tersebut hanyalah pemilik modal saja. Sedangkan pihak yang berperan sebagai pengelola usaha tidak mengalami kerugian apapun.
Baca Juga: 4 Cara Memasukkan Produk ke Supermarket Agar Mudah Diterima!!
3. Pemodal Berperan Sebagai Orang Yang Memberikan Pinjaman (Hutang)
Jika Anda meminjam modal dari bank, maka Anda harus membayar pajak pinjaman beserta bunga dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan oleh bank tersebut. Jumlah biaya pajak pinjaman dan bunga pinjaman ini tidak berhubungan dengan jumlah keuntungan yang Anda dapatkan dari usaha yang Anda jalankan. Dengan artian utang Anda harus tetap dibayar kepada bank sesuai tanggal yang ditentukan meskipun usaha tersebut mengalami kerugian sekalipun.
Lain halnya jika Anda meminjam modal kepada saudara atau teman ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Biasanya Anda tidak akan dikenai bunga dan pajak pinjaman seperti yang diterapkan oleh bank. Akan tetapi jika utang yang dipinjam kepada saudara atau teman ini tidak dilunasi tepat waktu, maka itu dapat menjadi momok terhadap diri Anda. Parahnya cara ini bahkan dapat merusak hubungan persaudaraan antara Anda dan orang lain jika tidak dijalankan dengan benar.
Sistem bagi hasil usaha dengan cara ini sebenarnya cukup sederhana yaitu Anda cukup mengurangi pendapatan usaha dengan jumlah cicilan beserta bunga yang harus dibayar perbulannya. Bahkan jika Anda kesulitan dalam menghitung kredit Anda bisa menggunakan kalkulator kredit yang kini banyak tersedia aplikasinya di internet.
Sebagai contoh Anda ingin mendirikan usaha berupa kafe dengan modal pinjaman sebesar 50 juta rupiah. Dana tersebut berdasarkan tekan kontrak Anda harus melunasinya dalam kurun waktu 3 tahun (36 bulan) dan memiliki suku bunga flat sebesar 5% per tahunnya.
Pada bulan pertama ketika usaha tersebut sudah dimulai, maka Anda dapat langsung mengurangi keuntungan yang didapatkan dengan cicilan yang harus dibayar. Sebagai contoh cicilan yang harus Anda bayar perbulan itu adalah Rp 1.500.000, sedangkan keuntungan yang Anda dapatkan per bulan berjumlah Rp 5.000.000. Maka Anda hanya perlu mengurangi pendapatannya Rp5.000.000 tersebut sebanyak Rp1.500.000 sebagai dana untuk membayar hutang.
Akan tetapi sistem usaha seperti ini memiliki risiko seperti yang sudah dijelaskan di atas yaitu orang yang memberikan hutang tidak mengalami kerugian dalam jenis apapun pada usaha. Sedangkan jumlah utang per bulan yang sudah ditetapkan harus dibayar pada tempo tertentu tanpa alasan apapun. Dalam artian jika usaha mengalami keuntungan ataupun kerugian dalam kurun waktu tertentu, pengelola usaha tetap harus membayar hutang sebanyak yang ditentukan.
Itulah cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola yang lumrah terjadi di masyarakat. Sebenarnya masih ada beberapa cara bagi hasil lainnya bisa diterapkan.
Namun itu semua kembali kepada cara dan kesepakatan pemodal dan pengelola akan usaha tersebut. Jika kesepakatan antara pemodal dan pengelola usaha mendapatkan kata deal dan bisa dijalankan di atas kontrak, maka sistem bagi usaha tersebut sah-sah saja untuk dijalankan asalkan kedua belah pihak menjalankan usaha dengan sadar dan tidak ada yang merasa dirugikan.