Tahukah Anda apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Salah satu lembaga yang eksistensinya ditegaskan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 24 tahun 2004. Apa tugas LPS, wewenangnya, hingga syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk memastikan simpanan dijamin oleh lembaga tersebut.

Apa itu LPS

Apa itu LPS

LPS merupakan sebuah lembaga, yang didirikan oleh pemerintah, untuk menjamin keamanan simpanan nasabah di lembaga keuangan. Lembaga ini bersifat independen, bisa juga menjadi mediator ketika terjadi sengketa antara nasabah dengan lembaga keuangan. Sejak keberadaannya di tahun 2004 sampai sekarang, LPS sangat berperan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.

Pada umumnya perbankan di Indonesia dan yang berbasis di Indonesia sudah masuk dalam daftar jaminan LPS. Totalnya berdasarkan perhitungan tahun 2019 yaitu 11 bank dan 1717 BPR.

Sejarah LPS

Kenapa LPS bisa hadir di Indonesia? Ternyata ada sejarahnya, yaitu ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998 silam, dimana banyak bank yang terpaksa dilikuidasi. Alhasil, tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank menjadi turun drastis.

Setidaknya ada 16 bank yang kena imbas likuidasi saat itu, sehingga membuat pemerintah berusaha mencarikan solusi agar dunia perbankan kembali diminati oleh masyarakat. Salah satunya dengan mencoba memastikan keamanan simpanan masyarakat.

Kemudian terbit keputusan presiden di tahun 1998 nomor 26 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan nomor 193 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Tindak lanjut dari Keputusan Presiden itu, dituangkan lagi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Seiring kembali meningkatnya kepercayaan masyarakat, untuk memanfaatkan bank sebagai media menyimpan dana mereka.

Apa Saja Tugas LPS

Sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, tugas LPS sudah tertuang jelas di dalam aturan undang-undang. Setidaknya ada lima tugas utama, yang harus dijalankan oleh lembaga tersebut yaitu:

  • Menangani masalah bank yang gagal dan bisa memberikan dampak sistematik pada berbagai pihak
  • Membuat rumusan, melakukan penetapan, sekaligus melaksanakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan penyelesaian masalah bank gagal
  • Membuat rumusan dan menetapkannya sebagai upaya ikut berperan dalam menjaga stabilitas dari sistem perbankan yang ada di Indonesia
  • Melaksanakan tugas utamanya untuk menjamin simpanan di berbagai bank yang sudah masuk daftar LPS
  • Membuat rumusan, lalu menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penjaminan dari simpanan yang ada di berbagai bank terdaftar di LPS

Sejak awal LPS berdiri lima tugas tersebut sudah dijalankan dan memberikan dampak cukup signifikan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Terlihat dari semakin banyak nasabah produk perbankan di Indonesia.

Berdasarkan statistik SPI yang dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didapatkan data bahwa hingga Februari 2022 untuk bank Umum terdapat simpanan hingga sebesar Rp119,605 miliar di Bank Perkreditan Rakyat. Dimana 69,42 persennya adalah dana tabungan dan sisanya berbentuk deposito.

Wewenang Utama LPS

Wewenang Utama LPS

Selain diberikan tugas, LPS juga punya sejumlah wewenang yang bisa digunakan ketika dibutuhkan. Penjabarannya sudah secara jelas tercantum dalam undang-undang tentang LPS. Apa saja wewenangnya?

Memberikan Sanksi

Sanksi diberikan kepada pihak bank yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan soal penjaminan simpanan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pihak perbankan tersebut.

Memberikan Penyuluhan

Melakukan penyuluhan kepada berbagai pihak terutama masyarakat dari berbagai kalangan, tentang jaminan simpanan. Supaya masyarakat bisa merasa lebih paham seaman apakah dana mereka ketika disimpan pada lembaga keuangan terutama bank. Baik itu bank umum, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menunjuk Pihak-Pihak

Melakukan penunjukan memberikan kuasa atau memberikan tugas kepada pihak ketiga untuk melakukan kegiatan atas nama LPS. Bisa dalam hal melakukan penyuluhan, pendampingan, hingga tugas yang memang masuk kriteria dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Menetapkan Syarat Dari Simpanan

Membuat syarat, bagaimana cara melakukan pembayaran klaim dari simpanan yang dilakukan melalui prosedur perbankan. Hal ini, tentunya akan mempermudah melakukan monitoring sejauh mana perbankan sudah melakukan kegiatan sesuai dengan aturan penyimpanan dana.

Mengumpulkan Data Perbankan

Secara berkala LPS memiliki kewenangan, untuk mendapatkan data tentang simpanan yang dilakukan nasabah perbankan yang sudah terdaftar di LPS. Termasuk melihat data soal kinerja bank, apakah dalam kondisi sehat keuangannya atau tidak.

Termasuk laporan bank dari hasil pemeriksaan pihak-pihak tertentu, yang memang masuk dalam daftar data yang tidak rahasia dan boleh diketahui oleh LPS.

Verifikasi, Konfirmasi, dan Rekonsiliasi Data

Melakukan verifikasi terhadap data perbankan yang didapatkan, termasuk melakukan konfirmasi kembali kepada pihak bank dan rekonsiliasi bila dibutuhkan. Gunanya, untuk mendapatkan informasi valid tentang data yang diberikan.

Pengelolaan Kekayaan

Melakukan pengelolaan dari kekayaan dan juga kewajiban dari LPS, sehingga terdapat data internal LPS yang nyata dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menetapkan Sekaligus Mengumpulkan Biaya Kontribusi

Membuat ketetapan tentang biaya kontribusi yang harus dibayarkan oleh bank peserta LPS, ketika mereka bergabung. Tentunya ada indikator penting dalam penetapan besaran kontribusi tersebut sehingga tidak merugikan pihak bank maupun LPS itu sendiri.

Menetapkan Sekaligus Mengumpulkan Premi dari Penjaminan

Menjadi pihak yang membuat ketetapan besaran premi penjaminan oleh bank, sekaligus mengumpulkan premi secara berkala sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Syarat Simpanan yang Dijamin LPS

Sampai saat ini, memang tidak semua nasabah perbankan di semua bank peserta LPS yang simpanannya dijamin oleh BPS. Setiap nasabah harus bisa memenuhi tiga syarat utamanya yaitu:

Tercatat Pada Daftar Buku Perbankan

Nasabah harus tercatat di dalam buku perbankan, maksudnya ada data nasabah tersebut dalam daftar nasabah bank. Bisa dilihat dari namanya, berapa jumlah saldo, dan jenis rekening yang dimiliki.

Selain itu, ada juga data tentang aliran dana yang masuk ke simpanan tersebut dan bisa dipantau dengan mudah. Aliran dana tersebut, menjadi penegas eksistensi dari simpanan nasabah tersebut.

Tingkat Bunga Sesuai Bunga Penjaminan di LPS

Tingkat bunga yang didapatkan oleh nasabah, harus berada maksimal sama dengan tingkat bunga yang ditetapkan sebagai bunga penjaminan oleh LPS.

Jika perolehan keuntungan berupa bunga dinilai tidak lazim atau lebih dari standar maksimal, tentu akan dilakukan upaya mencari tahu kenapa hal itu bisa terjadi sebelum nasabah bisa dijamin simpanannya.

Tidak Menjadi Penyebab Bank Menjadi Gagal

Apa saja yang membuat bank gagal? Diantaranya adalah pembayaran kredit yang tidak lancar dari nasabah, sehingga membuat kondisi bank menjadi tidak sehat. Nasabah yang menjadi penyebab tersebut, tentu dananya tidak masuk kriteria penjaminan karena harus menuntaskan proses pembayaran kredit sampai selesai.

Proses Klaim Jaminan Simpanan

Proses Klaim Jaminan Simpanan

Ada rentetan proses yang bisa diikuti oleh nasabah ketika menjadi korban dari masalah simpanan yang bermasalah. Proses yang bisa mereka ikuti adalah dengan mengajukan klaim tentang masalah tersebut.

  • Ajukan klaim dengan data yang lengkap, mulai dari nama nasabah, nomor rekening, masalah yang dialami dan kronologisnya dengan jelas
  • Ikuti prosedur klaim dari pihak LPS, agar klaim jaminan bisa dilakukan sesuai prosedur
  • Pihak LPS akan menindaklanjuti klaim, melakukan verifikasi data dan memastikan nasabah memiliki hak untuk mengajukan klaim atau tidak
  • Jika lolos verifikasi maka proses klaim akan berjalan lancar. Jika tidak lolos verifikasi, maka akan dicari penyebabnya dan diselesaikan sesuai dengan aturan LPS yang berlaku.

Tips Agar Simpanan Aman dan Dijamin LPS

Tidak semua klaim masalah simpanan bank akan ditindaklanjuti oleh LPS, ada yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan utama seperti sudah dijelaskan sebelumnya. Lantas bagaimana tips untuk memastikan simpanan Anda aman di bank dan dijamin oleh LPS?

  • Ketika mendaftar menjadi nasabah, pastikan data Anda sudah disimpan oleh pihak bank. Cara memastikannya tentu melalui informasi lengkap dari pihak bank, termasuk dokumen pendukung seperti adanya buku rekening yang menyebutkan nama Anda, nomor rekening, dan informasi nasabah lainnya.
  • Pastikan memilih produk perbankan yang memang dijamin oleh LPS, kemudian pastikan bahwa produk tersebut aman dan memiliki prosedur yang tidak bermasalah dari segi penilaian LPS.
  • Jika Anda mengajukan pinjaman di bank, pastikan untuk melakukan pembayaran pinjaman secara teratur sesuai dengan tenor yang sudah ditetapkan. Sehingga data Anda sebagai nasabah, tercatat sebagai pengguna produk perbankan yang bersih dan tidak bermasalah dan merugikan pihak bank.

Itulah informasi seputar tugas LPS, yang pastinya akan sangat Anda butuhkan ketika akan menjadi nasabah produk perbankan.