Pada saat ini banyak lahan atau rumah di daerah perkotaan dialih fungsi menjadi tempat usaha. Tanpa adanya izin HO (Hinder Ordonantie) akan menimbulkan berbagai masalah yang mengancam. Izin HO adalah surat izin gangguan yang diterbitkan dari pemerintah untuk pelaku usaha.

Pada dasarnya mengalih fungsi rumah atau lahan menjadi tempat usaha merupakan hal yang bagus. Akan tetapi, masalah dapat timbul pada warga sekitar karena adanya pembangunan tempat usaha tersebut. Maka dari itu sebagai pelaku usaha penting sekali untuk mengetahui tentang surat izin gangguan.

Surat Izin HO Adalah

Pengertian surat izin HO atau surat izin gangguan adalah surat izin dari pemerintah yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dengan tujuan tempat usahanya tidak menimbulkan masalah. Surat izin ini menjamin bahwa dari sebuah usaha tidak akan menyebabkan bahaya dan ketidaknyamanan pada warga sekitar.

Seringkali pelaku usaha mempunyai tempat usaha, baik berdagang atau berupa industri yang dapat mengganggu warga sekitar. Dimana gangguan yang dimaksud ialah seperti keramaian, suara bising, limbah, aroma, polusi, dan lain sebagainya.

Jika warga sekitar tidak terima mengenai hal tersebut tentu akan memicu timbulnya pertikaian. Gangguan yang ditimbulkan tidak hanya sekedar gangguan fisik saja. Akan tetapi, terdapat gangguan norma seperti tempat usaha berupa club malam, tempat hiburan malam, tongkrongan 24 jam, dan lain-lain.

Pemilik usaha diwajibkan untuk mempunyai surat izin HO atau gangguan ini agar bisnisnya dapat tetap berjalan lancar. Dengan adanya surat izin, warga sekitar tidak akan mampu menentang keberadaan bisnis terkait.

Meskipun demikian untuk mendapatkan sebuah surat izin HO ini harus memenuhi berbagai macam syarat dan ketentuan. 

Syarat Pembuatan Surat Izin HO

Izin HO Adalah

Surat izin HO adalah surat yang tidak bisa didapatkan dengan sembarangan, namun terdapat syarat tertentu. Pada umumnya syarat mengajukan surat izin HO akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah tertentu.

Hal ini dikarenakan yang menerbitkan surat izin HO ialah pemerintah daerah setempat. Adapun syarat pembuatan surat izin gangguan secara garis besar, yakni:

  1. Surat pernyataan mengenai pencegahan pencemaran dan gangguan lingkungan sekitar.
  2. Fotocopy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  3. Fotocopy surat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah.
  4. Fotocopy akta pendirian perusahaan apabila perusahaan berupa badan hukum.
  5. Fotocopy akta perubahan mengenai badan hukum perusahaan (jika ada).
  6. Sketsa atau denah lokasi tempat yang akan dijadikan usaha.
  7. Surat persetujuan dari warga sekitar mengenai adanya pendirian lokasi usaha.
  8. Surat perjanjian jika tempat usaha berasal dari menyewa pihak lain.
  9. Surat kuasa yang telah diketahui oleh pemerintah setempat.
  10. Surat ahli waris jika pemilik lahan sudah meninggal.
  11. Surat persetujuan penggunaan tanah jika pemilik lahan tidak ada atau sudah meninggal.
  12. Fotocopy KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili dari pihak pelaku usaha.

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Dari Surat Izin HO

Sebelum melakukan pembuatan surat izin gangguan terdapat beberapa hal yang harus kamu ketahui. Berikut penjelasan mengenai beberapa hal yang harus diketahui tentang surat izin HO:

  • Biaya

Biaya pengajuan dan pengurusan surat izin HO setiap daerah tidak sama. Pada umumnya biaya yang dikenakan merupakan biaya retribusi yang dapat dihitung dengan rumus berikut:

Biaya retribusi izin gangguan = indeks luas lokasi x tarif dasar retribusi x indeks gangguan x indeks lokasi.

  • Siapa yang mengurus?

Surat izin HO wajib diajukan dan diurus oleh seluruh badan usaha atau pelaku usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak. 

  • Masa berlaku

Tidak ada aturan tertentu mengenai masa berlaku dari surat izin gangguan untuk suatu tempat usaha. Pasalnya surat izin HO akan tetap berlaku selama usaha terkait masih terus berjalan. Akan tetapi, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.

  • Harus ada surat IMB

Surat izin mendirikan bangunan menjadi syarat yang paling dasar sebelum mengajukan surat izin HO. Jika kamu menyewa bangunan untuk dijadikan tempat usaha, maka pastikan bahwa bangunan atau lahan tersebut telah mempunyai surat IMB.

Izin HO adalah surat pernyataan atau izin yang cukup penting untuk menjadikan lahan atau rumah sebagai tempat usaha. Tanpa adanya surat gangguan ini dapat timbul berbagai permasalahan pada bisnis. Dengan adanya surat ini maka warga sekitar tidak bisa mengganggu keberadaan bisnis tersebut.