Sampai saat ini masih banyak orang yang mengira bahwa badan usaha dan badan perusahaan adalah 2 hal yang sama. Padahal keduanya berbeda cukup jauh dan memiliki karakteristik masing-masing. Nah kali ini kami akan membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia.

Secara sederhana badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi yang memiliki tujuan untuk mendapatkan profit atau keuntungan. Di Indonesia sendiri badan usaha juga cukup beragam, mulai dari yang berbadan hukum hingga non-hukum semua ada dan memiliki aturan masing-masing.

Pengertian Badan Usaha

Sebelum mengetahui tentang bentuk-bentuk badan usaha, kamu harus tahu terlebih dahulu apa pengertiannya. Definisi badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis atau hukum, yang menggunakan tenaga kerja serta modal untuk mencapai sejumlah keuntungan atau profit.

Untuk mendirikan suatu badan usaha kamu perlu mempersiapkan beberapa hal seperti produk atau jasa yang yang akan dijual. Selain itu kamu juga harus merencanakan strategi bisnis atau perdagangan, supaya badan usaha yang kamu dirikan bisa berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Cara menentukan strategi perdagangan dalam badan usaha, bisa kamu mulai dengan menentukan harga pokok dan harga jual dari produk atau jasa. Berikutnya kamu bisa mulai menyusun keorganisasian, tenaga kerja, bentuk dan jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain sebagainya.

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia

Seperti yang disampaikan sebelumnya, Indonesia memiliki banyak sekali bentuk badan usaha yang telah diatur oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Beberapa di antaranya mungkin sudah sering kamu dengar, seperti Perum, BUMN, BUMS, koperasi, dan masih banyak lagi.

Dan bagian-bagian dari badan usaha yang sering terdengar di antaranya adalah perseroan terbatas dan perusahaan perseorangan. Nah berikut kami jelaskan tentang bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia beserta jenis-jenis perusahaan yang masuk di dalamnya.

  • Koperasi

Bentuk badan usaha di Indonesia yang pertama dan bisa ditemukan dimanapun baik dalam skala besar atau kecil adalah koperasi. Nah koperasi adalah badan usaha yang berasaskan kekeluargaan organisasi ini beroperasi demi kepentingan bersama.

Jadi tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan seluruh anggotanya. Badan usaha yang satu ini memiliki sifat terbuka, mandiri, dan demokratis, hal ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992.

Beberapa ciri-ciri koperasi yang pertama pemilik adalah perorangan atau bisa berupa badan hukum. Kedua seluruh kebijakan dan kewenangan diputuskan bersama seluruh anggota. Dan seluruh pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan badan usaha tersebut.

Fungsi utama didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat yang ada di sekitarnya. Selain itu koperasi juga berfungsi untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat melalui bidang ekonomi.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Berikutnya ada Badan Usaha Milik Negara atau yang sering kita kenal sebagai BUMN. Ini adalah badan usaha yang sepenuhnya diolah oleh pemerintah, begitu juga dengan modal yang digunakan sepenuhnya berasal dari pemerintah.

BUMN dibedakan menjadi beberapa jenis badan usaha seperti Perjan, Persero, dan Perum. Perjan atau Perusahaan Jawatan adalah badan usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui pelayanan. Contohnya Perjan Kereta Api yang sekarang berubah menjadi PT. KAI.

Selanjutnya ada Persero atau Perusahaan Perseroan bertujuan mencari keuntungan dan 51% sahamnya dimiliki negara, contohnya adalah PT. Bank Mandiri. Ciri utama Persero adalah pemerintah hanya berperan sebagai pemegang saham dan tidak memiliki fasilitas negara. 

Terakhir Perum atau Perusahaan Umum yang kepemilikannya 100% dikuasai negara, contohnya adalah Perum Pegadaian. Tujuan utama perum adalah kemanfaatan yang umum baik berupa barang maupun jasa.

  • Badan Usaha Milik Swasta

Terakhir ada Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yang seluruh modal dan seluruh pengelolaannya berasal dari pihak swasta. Tujuan utama BUMS adalah mencari keuntungan sehingga suatu usaha bisa dikembangkan semaksimal mungkin.

Saat ini di Indonesia Usaha Milik Swasta sudah dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan kepemilikannya, yaitu milik dalam negeri dan swasta asing. Sama seperti BUMN, BUMS juga terdiri dari beberapa jenis badan usaha di dalamnya yaitu PT, CV, dan PO.

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dilandasi oleh hukum dan memiliki saham untuk diperjual belikan. Kemudian ada CV atau Commanditaire Vennootschap, yaitu badan usaha yang dibentuk melalui kemitraan antara 2 orang atau lebih.

Dan yang terakhir adalah PO atau Perusahaan Perseorangan, badan usaha atau bisnis yang hanya dimiliki oleh seseorang. Dibandingkan dengan PT atau CV, PO adalah badan usaha yang memiliki modal paling sedikit dan jenis produk yang disediakan juga lebih terbatas.

Secara umum bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia hanya dibedakan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN, dan BUMS. Ketiga bentuk badan usaha ini memiliki tujuan masing-masing, mulai dari menyejahterakan anggotanya hingga mencari keuntungan untuk mengembangkan usaha.

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatannya

Setelah membahas tentang berbagai bentuk badan usaha di Indonesia, berikutnya kamu juga harus tahu bahwa badan usaha juga dibedakan berdasar kegiatannya. Nah berdasarkan dengan kegiatannya, badan usaha di Indonesia dibedakan menjadi 5 berikut penjelasannya.

  • Badan Usaha Ekstraktif

Jenis badan usaha pertama berdasarkan kegiatannya adalah ekstraktif atau yang kegiatannya tersedia dan berada di sekitar alam. Contohnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak seperti PT. Pertamina.

  • Badan Usaha Agraris

Berikutnya ada badan usaha agraris, yang kegiatannya mengolah sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Contohnya adalah PT. Royal Coconut yang kegiatannya mengolah tepung kelapa, sehingga bisa menjadi bahan makanan.

  • Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang berkegiatan mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi maupun setengah jadi. Badan usaha yang satu ini bisa mengolah berbagai macam produk seperti pakaian, bahan makanan, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya.

Contoh badan usaha industri yang bergerak di bidang pengolahan bahan makanan adalah PT. Miwon Indonesia Tbk. Perusahaan yang satu ini mengolah tetes tebu dari pabrik gula menjadi penyedap rasa, yang biasa digunakan untuk memasak berbagai olahan.

  • Badan Usaha Perdagangan

Selanjutnya ada badan usaha perdagangan yang kegiatan utamanya adalah melakukan kegiatan jual beli suatu produk tanpa mengubah bentuknya. Jadi tugas utama badan usaha perdagangan adalah menyalurkan suatu produk dari produsen ke konsumen.

  • Badan Usaha Jasa

Terakhir badan usaha jasa yang kegiatannya adalah memenuhi kebutuhan atas suatu jasa sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jenis badan usaha yang satu ini bisa mendapatkan keuntungan setelah memberikan pelayanan jasa.

Contoh badan usaha yang kegiatannya di bidang jasa adalah Alam Sutra Reality. Perusahaan ini menyediakan jasa atau pelayanan yang bergerak di bidang pengembangan properti.

Dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk badan usaha dibedakan berdasarkan aspek yang sangat beragam. Mulai dari tujuannya, asal modal yang digunakan, serta kegiatannya. Tapi secara garis besar bentuk badan usaha di Indonesia hanya dibedakan menjadi 3 yaitu koperasi, BUMN, dan BUMS.