Terminasi adalah pemberhentian hubungan kerja atau PHK yang dikarenakan sesuatu hal tertentu. Sehingga berakhirnya hak serta kewajiban antara perusahaan dengan pekerja. Adanya terminasi pastinya harus didasarkan dengan alasan tertentu.

Dengan demikian harus mengetahui alasan mengapa hubungan kerja tersebut harus diakhiri atau seringkali disebut sebagai PHK. Sehingga hal ini tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun sewenang-wenang.

Terminasi Adalah

Bagi yang belum mengetahui, terminasi adalah proses menonaktifkan dari data employee serta penonaktifkan data karyawan sendiri yang dilakukan karena beberapa hal. Misalnya seperti berakhirnya masa kontrak, pemecatan, pengunduran diri, atau yang lainnya. 

Melalui proses terminasi ini, maka program tidak akan melakukan penghapusan data karyawan. Dengan demikian, user akan tetap bisa menggunakan data history dari karyawan tersebut sebagai salah satu referensi untuk memproses adanya penerimaan karyawan baru di kemudian hari nanti. 

Bahkan perusahaan juga bisa melakukan proses pemberhentian karyawan atau terminasi. Caranya dengan melalui employer transaction.

Mengapa Terminasi dilakukan? 

Bagi para pekerja, PHK menjadi hal yang paling ditakutkan karena bisa menimbulkan keresahan terhadap keberlangsungan hidup yang bisa saja berdampak buruk terhadap masa depan para pekerja beserta keluarga yang menghadapinya. 

Namun pada kenyataannya, di dalam dunia kerja, terminasi atau PHK sering kali terjadi yang dikarenakan karena beberapa alasan. Untuk itu, kamu harus mengetahui alasan mengapa terminasi harus dilakukan, di antaranya seperti berikut: 

  • Perusahaan mengalami pailit atau bangkrut. 
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa. Contohnya force majeure. 
  • Perusahaan tutup yang disebabkan akibat perusahaan mengalami kerugian terus-menerus selama 2 tahun. 
  • Karyawan meninggal dunia. 
  • Karyawan sudah memasuki masa pensiun. 
  • Karyawan mengalami sakit yang berkepanjangan atau mengalami cacat yang disebabkan kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas 12 bulan. 
  • Karyawan tidak bisa melakukan pekerjaan dengan baik selama 6 bulan, karena ditahan oleh pihak yang berwajib akibat tindak pidana. 
  • Karyawan mangkir atau tidak bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa ada keterangan secara tertulis dan tidak dilengkapi dengan bukti sah.

Prosedur PHK atau Terminasi

Terminasi adalah

Untuk prosedur terminasi atau PHK sudah di tulis pada UU nomor 13 tahun 2023. Untuk teknik maupun cara pemutusan hubungan kerja yaitu melalui perundingan di antara kedua belah pihak terlebih dahulu. 

Selama pihak dari pengadilan belum memberikan keputusan, maka karyawan atau pihak perusahaan harus tetap menjalankan kewajibannya. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, otomatis perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon maupun uang penghargaan.

Jenis-jenis Terminasi 

Untuk terminasi atau PHK mempunyai dua jenis yang bisa kamu ketahui seperti penjelasan berikut: 

  • Jenis Terminasi Tidak Sukarela 

Seperti yang diketahui bahwa terminasi adalah pemutusan hubungan kerja atau seringkali disebut PHK. Sedangkan untuk jenis PHK tidak sukarela ini melakukan pemutusan hubungan kerja pada perusahaan yang memberhentikan atau memecat karyawan. 

Pada biasanya hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya operasional maupun menstruktur ulang dari perusahaan supaya bisa bertahan.

  • Terminasi Sukarela 

Untuk terminasi sukarela ini artinya, bahwa seorang karyawan bisa secara sukarela memutuskan hubungan kerjanya bersama dengan perusahaan atau istilahnya melakukan pengunduran diri. Hal ini bisa saja terjadi karena kemungkinan karyawan bekerja di bawah tekanan yang sangat signifikan. 

Sehingga kondisi kerja yang sulit seperti pelecehan, gaji terlalu rendah, lokasi kerja tidak memungkinkan, adanya peningkatan jam kerja, atau hal yang lain. Alasan inilah yang membuat karyawan harus mengundurkan diri. 

Terminasi adalah acuan untuk melakukan pemutusan kontrak karyawan bersama dengan perusahaan atau sering disebut sebagai PHK. Seorang karyawan bisa diberhentikan dari pekerjaan karena kehendaknya sendiri atau karena mengikuti keputusan yang sudah dibuat oleh perusahaan.