5 Contoh Mudharabah dalam Kehidupan Sehari-Hari!!

Bicara mengenai keuangan syariah terdapat dua akad yang sering digunakan, yakni akad mudharabah dan akad murabahah. Pada ulasan berikut akan fokus membahas contoh mudharabah dalam kehidupan sehari-hari.

Mudharabah merupakan akad perjanjian yang mempunyai ketentuan atau rukun yang wajib dipenuhi, termasuk dalam praktiknya. Akad akan dianggap tidak sah jika dalam praktiknya tidak menerapkan ketentuan atau rukunnya.

Pengertian Akad Mudharabah

Sebelum memahami mengenai contoh mudharabah dalam kehidupan sehari-hari, sebaiknya kamu paham terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Istilah mudharabah berasal dari kata ‘dhard’ yang mempunyai arti berjalan atau memukul.

Pada hukum ekonomi Islam, menyatakan bahwa memukul merupakan proses memukulkan kaki ketika menjalankan usaha. Dengan demikian mudharabah dapat didefinisikan sebagai akad kerjasama dalam usaha yang melibatkan dua pihak.

Dua belah pihak yang dimaksudkan dalam mudharabah ialah pihak pengelola dan dan pihak yang menyediakan dana. Pihak penyedia dana disebut sebagai shahibul maal dan akan menyediakan dana secara seluruh atau 100%.

Dalam perjanjiannya, keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan secara bersamaan oleh kedua belah pihak. Apabila dalam usaha mengalami kerugian maka pihak yang menyediakan dana yang akan menanggung.

Akan tetapi, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola maka pihak pengelola harus bertanggung jawab. Seluruh perjanjian dalam akad mudharabah akan dituliskan dalam kontrak perjanjian. 

Jenis Mudharabah

Akad mudharabah terdiri dari dua kategori, yakni mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah. Dimana kedua jenis mudharabah tersebut mempunyai perbedaan, baik dari segi perjanjian maupun praktiknya.

Berikut penjelasan mengenai kedua jenis mudharabah:

  • Mudharabah mutlaqah

Mudharabah mutlaqah merupakan investasi yang tidak menggunakan syarat. Dalam hal ini pengelola usaha dapat bebas melakukan apa saja dalam melakukan proses usahanya. Syaratnya ialah asalkan menghasilkan laba atau keuntungan.

Mudharib merupakan sebutan dari pengelola usaha pada jenis mudharabah ini. Metode mudharabah mutlaqah pada bank melibatkan pihak bank dan mudharib. Dalam konteksi ini mudharib ialah nasabah yang sedang melakukan suatu usaha.

Ketentuannya ialah seorang mudharib harus menjalankan usaha yang produktif dan legal, serta mempunyai keterampilan tertentu. Pembagian hasil keuntungan akan disesuaikan dengan nisbah yang sebelumnya disepakati.

Beberapa contoh mudharabah mutlaqah pada bank ialah deposito mudharabah atau tabungan mudharabah.

  • Mudharabah muqayyadah

Definisi mudharabah muqayyadah adalah investasi yang dilakukan dengan menggunakan syarat dan ketentuan. Dengan demikian tidak semua perusahaan dapat menerapkan salah satu akad atau perjanjian ini.

Transaksi yang dapat dikelola oleh perusahaan hanya transaksi yang telah ditentukan dalam kontrak. Ketika mencari suatu kegiatan usaha dalam rangka menghimpun dana, pemilik modal dapat menentukan berbagai ketentuan.

Pada bank sistem mudharabah ini akan melakukan kerja sama dengan shahibul mal untuk berinvestasi. Kemudian hasil pembagian keuntungan atau laba akan disesuaikan dengan nisbah yang sebelumnya disepakati.

Contoh Mudharabah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Ketentuan Hukum Mudharabah

Akad mudharabah mempunyai beberapa ketentuan hukum, yakni:

  • Kejadian di masa yang akan datang dan belum tentu terjadi tidak bisa dikaitkan dalam kontrak perjanjian.
  • Mudharabah mempunyai batas periode tertentu.
  • Dalam akad perjanjian mudharabah tidak mempunyai aturan mengenai ganti rugi, karena akan ini bersifat amanah.
  • Terdapat ganti rugi apabila terjadi kesalahan yang disengaja, pelanggaran kesepakatan, dan kelalaian dari pengelola usaha.
  • Perselisihan dapat dilakukan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah.

Contoh Mudharabah dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pada dasarnya akad atau perjanjian mudharabah dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat banyak yang cenderung memilih untuk menerapkan salah satu ilmu ekonomi syariah ini. Hal ini dikarenakan penerapan mudharabah cukup memberikan keuntungan antar kedua belah pihak.

  1. Contoh mudharabah yang dapat kita jumpai misalnya ada seseorang yang berinisial A menjalankan usaha warung bakso. Akan tetapi, Si A tidak mempunyai modal atau biaya yang mencukupi. Maka dari itu, A memberikan penawaran kepada B untuk melakukan kerja sama.
  2. Dalam hal ini B mempunyai modal atau sebagai pemilik modal yang mampu membiayai seluruh kebutuhan. B telah sepakat untuk melakukan kerja sama dengan A dan menggunakan akad atau perjanjian mudharabah.
  3. Si B memberikan modal sebesar Rp30.000.000 kepada A supaya bisa menjalankan berbagai operasional warung bakso. Kesepakatan awal menyatakan bahwa keuntungan akan dibagi dengan perbandingan 40:60.
  4. Setelah bisnis tersebut sudah berjalan selama satu tahun, A mengembalikan modal awal sebesar Rp30.000.000 kepada B. Selain itu, A juga melakukan pembagian keuntungan kepada B sesuai dengan perbandingan yang telah ditentukan di awal.
  5. Dalam satu tahun diketahui laba usaha warung bakso adalah sebesar Rp10 juta. Dengan demikian B akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta dan A sebesar Rp6 juta.

Mudharabah merupakan akad atau perjanjian yang dilakukan oleh dua belah pihak dalam suatu bisnis. Perjanjian tersebut memberikan banyak keuntungan untuk bisnis dan mempunyai 2 jenis. Sebenarnya contoh mudharabah dalam kehidupan sehari-hari cukup banyak dan mudah ditemukan.

Leave a Comment