Bill of Lading adalah dokumen yang biasa digunakan dalam pengiriman barang terutama dalam menjalankan ekspor impor. Adanya dokumen ini berfungsi untuk mengetahui apakah barang yang dikirim sudah dimuat kapal dan menuju ke tempat tujuan. 

Apa itu Bill of Lading? Dan apa saja fungsi serta jenisnya? Yuk kita simak ulasan penting dalam artikel berikut ini. 

Apa Itu Bill of Lading? 

Bill of Lading adalah surat tanda terima yang menunjukkan bahwa barang telah dimuat oleh kapal. Bill of Lading atau B/L ini bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan barang yang sah dan menunjukkan sudah terjadi perjanjian pengangkutan barang. 

Bill of Lading hanya dibuat jika menggunakan jalur laut. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Bill of Lading adalah surat perjanjian pengangkutan jalur laut antara pihak pengirim, penerima, dan pengangkut. 

Di Indonesia, B/L disebut juga dengan konosemen. Hal ini sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 

Jenis Bill of Lading

Ada beberapa jenis Bill of Lading yang harus kamu ketahui jika ingin melakukan pengangkutan barang. Setiap jenisnya memiliki beberapa ciri khusus dan maknanya sendiri. 

Adapun jenis Bill of Lading adalah sebagai berikut: 

  • House B/L: dokumen  yang dikeluarkan oleh pihak Freight Forwarding. 
  • Through B/L: pelayaran yang mengeluarkan dokumen tersebut yang dimulai dari POL sampai ke POD. 
  • Combined Transport B/L: terdiri dari pengangkutan barang disertai jenis alat transportasi yang digunakan. Nantinya, akan dicantumkan pengangkut yang mengambil barang di tempat pemuatan sampai ke lokasi  tujuan. 
  • Received for Shipment: merupakan tanda bahwa barang sudah sampai di pelayaran atau shipment. 
  • Short Form: termasuk dokumen pelengkap atau formulir pendek yang termasuk dalam Bill of Lading itu sendiri. 
  • Long Form: didalamnya memuat catatan di  B/L. Bedanya dengan short form yaitu pada long form mencantumkan detail syarat untuk mengangkut barang. 
  • Charter Party: dilakukan apabila pihak pengirim atau penerima barang mengirim barang dalam jumlah besar sehingga dilakukan penyewaan kapal sebagian atau seluruhnya. 
  • B/L Liner: apabila menggunakan Bill of Lading yang punya jadwal dan jalur perjalanan yang sudah terorganisir baik. 

Isi Bill of Lading 

Lalu, apa saja sih isi dari Bill of Lading? Bagi yang baru pertama kali melakukan ekspor dan impor lewat jalur laut pasti penasaran dengan isi dokumen ini. 

Secara umum, isi Bill of Lading adalah mencantumkan asal dan tujuan pengiriman Anda. Selain itu, ada juga deskripsi barang yang kamu kirim beserta dengan informasi penting seperti nomor referensi pesanan. 

Tidak hanya itu, isi B/L juga mencantumkan siapa saja pihak yang terlibat. Contohnya seperti pengirim barang, penerima, dan pengangkut barang. 

Rincian namanya juga diisi dengan lengkap karena bisa dijadikan sebagai bukti pengangkutan barang. 

Data di Bill of Lading

Bill of Lading Adalah

Ada beberapa data penting yang ada di Bill of Lading yaitu sebagai berikut: 

1. Shipper 

Shipper adalah pihak yang mengirim barang. Nama yang dicantumkan dalam Bill of Lading bisa memakai nama individu pengirim itu sendiri atau memakai jasa forwarding apabila pemiliknya menggunakan jasa tersebut. 

Selanjutnya, pihak forwarding sendiri yang nantinya mengeluarkan jenis dokumen house B/L. Tujuan pihak forwarding membuatnya agar pelayaran tidak tahu identitas dari pemilik barang yang sesungguhnya. 

Hal ini membuatnya terhindar dari pembajakan ataupun alasan keamanan lain. 

2. Consignee 

Consignee adalah pihak yang menerima barang atau sering menggunakan “To Order”. Tentu saja penting mencantumkan ini agar jelas kepada siapa barang tersebut dikirim. 

Hal ini juga membantu bagi pihak pengirim dan penerima melakukan transaksi jual beli dengan baik. 

3. Notify Party 

Notify Party adalah orang yang perlu dihubungi apabila barang sudah sampai di Port of Discharge (POD). 

4. Data Transport 

Data transport dari Bill of Lading adalah sebagai berikut: 

  • Vessel: nama kapal yang membawa barang kamu. 
  • Voy: perjalanan dari kapal.
  • POL: Port of Loading atau tempat pelabuhan asal dalam proses muat. 
  • POD: Port of Discharge atau tempat pelabuhan tujuan dari pengiriman barang kamu. 
  • Port of Receipt: pelabuhan yang mengambil barang pertama kali. 
  • Port of Delivery: lokasi tujuan pengiriman. 
  • Data Kontainer: data barang kontainer yang umumnya hanya dari seal container. 

5. Data Barang 

Selain data transport, ada juga data barang dari B/L diantaranya adalah sebagai berikut: 

  • Marks & Number: tanda dan nomor barang 
  • Description of Goods: penjelasan lengkap tentang informasi barang. Contohnya dari nama, jumlah kemasan, jenis barang, dsb. 
  • Gross weight: berat kotor. 
  • Measurement: pengukuran barang. 
  • Nomor B/L: penentuan dari pihak pelayaran. 
  • Term of Payment: metode pembayaran yaitu prepaid dan postpaid. 
  • Dsb 

Fungsi Bill of Lading 

Bill of lading punya banyak fungsi untuk pengangkutan barang. Sudah sempat dibahas sebelumnya di awal, tetapi untuk lebih jelasnya kamu perlu tahu beberapa fungsi detailnya. 

Fungsi B/L pertama bisa dijadikan bukti terima barang yang menunjukkan bahwa barang Anda sudah berhasil dimuat. Fungsi kedua yaitu tersedianya dokumen kepemilikan untuk mengambil barang saat tiba di pelabuhan pembongkaran. 

Fungsi lainnya adalah sebagai bentuk perjanjian pengangkutan barang yang sah. Terakhir, yaitu memberikan hak eksklusif untuk klaim barang Anda sehingga memproteksi barang tersebut jika sampai ke tangan yang salah. 

Bill of Lading adalah perjanjian pengangkutan dari berbagai pihak yang terlibat dalam ekspor impor seperti pengirim, penerima dan pengangkut. Adanya B/L sangat penting untuk bukti yang sah bahwa kamu sudah kirim barang ke tempat tujuan.