5 Contoh NPWP Badan Usaha Dan Cara Mendaftarkannya!!

Bagi masyarakat Indonesia, tentunya sudah tidak asing dengan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk sarana administrasi perpajakan. NPWP dibagi dalam dua contoh NPWP Badan Usaha dan NPWP Pribadi.

NPWP Badan Usaha dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan. Sementara, NPWP Pribadi dimiliki setiap orang atau individu yang mempunyai penghasilan. Pada artikel ini, kami akan membahas contoh NPWP yang pertama, yaitu NPWP Badan Usaha.

Pengertian NPWP Badan

contoh NPWP Badan Usaha

NPWP Badan Usaha merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh WP perusahaan, badan, serta lembaga yang mempunyai penghasilan di wilayah Indonesia. NPWP juga digunakan sebagai identitas WP untuk memperoleh hak dan kewajibannya.

Fungsi dari NPWP yaitu sebagai identitas Wajib Pajak dan sarana administrasi, sehingga dapat digunakan untuk pelayanan umum, seperti mengajukan pinjaman ke bank. Tidak heran, jika beberapa perusahaan sangat membutuhkan dokumen ini.

Pembagian WP Badan

Pemilik NPWP Badan terbagi dalam beberapa kategori WP. Nah, berikut adalah pembagian kategori WP Badan.

  • Badan

Kategori yang pertama yaitu badan atau kumpulan modal atau orang yang menjadi kesatuan dan melakukan usaha. Pada kategori ini, tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan.

  • Joint Operation

Joint operation adalah bentuk kerja sama operasi yang melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP). Joint operation terdiri dari dua badan atau lebih, serta bertujuan menyelesaikan suatu proyek sementara.

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak (WP) yang menjadi perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, mereka tetap dikategorikan sebagai pemilik contoh NPWP Badan. Meskipun kantor tersebut bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Bendahara

Bendahara pemerintah bertugas membayar gaji, tunjangan, upah, honorarium, atau pembayaran lainnya. Meka diwajibkan untuk melakukan pemungutan dan pemotongan pajak diperuntukkan mempunyai NPWP.

  • Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan atau pihak yang membayar imbalan dengan nama atau bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan. Pihak ini masuk kategori NPWP Badan Usaha.

Manfaat Mempunyai NPWP Badan Usaha

Baik Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha, akan mendapatkan sejumlah manfaat jika memiliki NPWP. Bagi pemilik NPWP Badan Usaha, berikut beberapa keuntungan atau manfaat yang akan didapatkan:

  • Terhindar dari Sanksi Pidana

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), disebutkan bahwa warga negara yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Jadi, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban ini, akan terancam pidana penjara.

  • Sebagai Alat Ukur Pengenaan Pajak

Manfaat dari contoh NPWP Badan adalah untuk alat ukur pengenaan pajak berdasarkan penghasilan. Apabila WP Badan tidak mempunyai NPWP Badan, maka akan dikenakan tarif PPh badan yang besarannya jauh berkali-kali lipat lebih besar daripada yang telah mempunyai NPWP Badan.

  • Untuk Membuat Rekening Koran

Rekening koran merupakan mutasi rekening dan laporan saldo nasabah yang berfungsi seperti buku tabungan. Dokumen ini dibutuhkan bagi pemilik usaha/bisnis. Nah, untuk mengajukan pembuatan rekening koran, nasabah (Badan Usaha) harus memiliki NPWP Badan sebagai syarat.

Syarat Buat NPWP Badan Usaha

Gambar 3 - Cara cetak rekening koran BRI di kantor cabang terdekat

Saat pembuatan dokumen, umumnya membutuhkan persyaratan tertentu, termasuk pembuatan NPWP Badan Usaha. Persyaratan membuat NPWP Badan Usaha berbeda-beda, tergantung dari bentuk usahanya. Namun, ada persyaratan umum untuk membuat NPWP Badan Usaha, yakni:

  1. WP mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemungut, dan/atau pemotong pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. WP Badan hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemungut dan/atau pemotong pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat umum dan khusus sebagai WP Badan Usaha, sebaiknya kamu segera membuat NPWP Badan Usaha. Cara membuat NPWP Badan Usaha dijelaskan berikut ini. 

Cara Membuat NPWP Badan Usaha via e-Registration

Akibat perkembangan zaman, sekarang membuat contoh NPWP Badan Usaha bisa dilakukan via online dengan cara yang mudah. Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP Badan secara online.

  • Kunjungi www.pajak.go.id lalu pilih sistem “e-Registration
  • Apabila belum pernah mendaftar, maka daftarkan diri terlebih dahulu dengan menekan tombol “Daftar”, lalu masukkan identitas dan password
  • Klik “Save”, kemudian lakukan aktivasi akun. Caranya, dengan membuka inbox email, lalu klik email dari Dirjen Pajak, kemudian ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut
  • Masuk ke sistem e-Registration, lalu input alamat email dan password
  • Klik link yang ada pada email kedua dari Dirjen Pajak, kemudian lakukan login
  • Pilih halaman “Registrasi Data Wajib Pajak” dan isi semua data dengan baik dan benar. Apabila kamu mengisi semua data dengan baik, nantinya akan muncul surat keterangan terdaftar sementara
  • Kirim formulir pendaftaran dengan klik “Daftar
  • Setelah itu, kamu perlu mencetak sejumlah dokumen yang tertera pada layar. Dokumen tersebut yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Bubuhkan tanda tangan pada Formulir Registrasi Wajib Pajak dan lengkapi dokumen-dokumen lainnya
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP, kamu bisa memindai dokumen tersebut lalu mengunggah dalam bentuk soft file lewat aplikasi e-Registration

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Wajib Pajak cukup menunggu konfirmasi penerbitan kartu NPWP Badan Usaha. Menurut DJP, penerbitan NPWP paling lama membutuhkan waktu 1 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa contoh NPWP Badan diperlukan bagi perusahaan, badan, dan lembaga yang memiliki penghasilan di Indonesia. Bagi yang sudah memenuhi syarat pembuatan NPWP Badan Usaha, sebaiknya segera lakukan, ya!

Leave a Comment