SPPL adalah salah satu jenis dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Sebab, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dapat menjadi bukti bagi sebuah perusahaan dalam melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup di sekitar usahanya.
Biasanya, dokumen ini diberlakukan bagi usaha kecil dalam beberapa kriteria tertentu. Namun, hal ini tidak membuat perusahaan-perusahaan besar boleh untuk tidak memilikinya. Pasalnya, dokumen kesanggupan ini memiliki banyak manfaat yang sangat baik untuk sebuah perusahaan.
SPPL Adalah? Ini Pengertiannya
Dokumen ini sudah tidak terdengar asing lagi bagi beberapa pelaku usaha yang telah berpengalaman dalam bidangnya. Namun, bagi para pelaku usaha yang baru saja berkecimpung di dunia bisnis ini, SPPL akan menjadi salah satu istilah yang belum dipahaminya secara jelas.
Dokumen SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari pihak penanggung jawab usaha, untuk melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di sekitar lokasi bisnisnya tersebut. Jika dibandingkan dengan dokumen lingkungan hidup lainnya, SPPL tergolong lebih sederhana.
Hal ini terjadi karena SPPL mencakup data yang sesuai dengan kegiatan usaha pada pelaku UKM. Jika ada salah satu perusahaan yang berjalan tanpa adanya SPPL, ini akan membuat pemilik dari usaha tersebut memperoleh sanksi administrasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Namun, penting untuk kamu tahu bahwa sebenarnya tidak semua perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup satu ini. Hanya beberapa jenis perusahaan saja yang diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan hidup yang sangat penting ini.
Manfaat SPPL bagi Pelaku UKM
Beberapa jenis usaha yang diwajibkan untuk memiliki dokumen ini adalah perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah bagi lingkungan seperti produsen tahu, tempe, kedelai, dan produk-produk seperti ini lainnya.
Tidak hanya itu, perusahaan yang memproduksi barang plastik juga diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan hidup ini. Ketika perusahaan mengajukan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), mereka dapat memperoleh beberapa manfaat seperti:
- Memelihara kondisi lingkungan dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha tertentu.
- Mengantisipasi terjadinya kerusakan, pencemaran, dan dampak buruk lainnya terhadap lingkungan di sekitar.
- Bukti bahwa perusahaan melakukan segala aktivitasnya secara sah dan legal di mata negara.
- Bukti bahwa perusahaan siap bertanggung jawab jika terjadi sebuah dampak yang dapat merugikan lingkungan sekitarnya.
- Jaminan keberlangsungan dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
Cara Memperoleh Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Untuk bisa memperoleh Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), para pelaku usaha wajib mematuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan SPPL adalah:
-
Persyaratan Pengajuan SPPL
Proses pengajuan SPPL ini bisa dilakukan secara online, sehingga para pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor pusat atau cabangnya. Berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SPPL:
- Formulir pendaftaran/permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak pemohon sebanyak 2 lembar
- Surat pernyataan lingkungan dari warga sekitar dan fotokopi KTP dari salah satu warga tersebut
- Fotokopi Surat Izin Usaha (SIU) dari pihak kepala desa di mana tempat usaha itu berada
- Fotokopi rekomendasi izin usaha dari kecamatan setempat
- Materai yang berjumlah 2 lembar
-
Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
Para pelaku usaha yang hendak mengajukan SPPL tidak perlu menyiapkan dana tertentu, karena proses pengajuan ini bisa dilakukan secara gratis. Selain itu, proses penerbitan izin SPPL pun juga tergolong cukup cepat, yaitu maksimal 7 hari kerja.
SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang aktivitas usahanya berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Jadi, dokumen ini termasuk penting bagi sebagian usaha dengan kriteria tertentu.