Pegadaian syariah muncul sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan gadai yang berprinsip syariah. Selain Pegadaian syariah, ada pula jenis Pegadaian konvensional yang mungkin lebih dulu dikenal di masyarakat. Lalu apa sih perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional itu?
Ini adalah pertanyaan yang menarik sebab antara Pegadaian syariah dengan Pegadaian konvensional sebenarnya masih berasal dari satu badan usaha. Namun, di sejumlah daerah, Pegadaian memisahkan antara yang konvensional dan yang syariah dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan.
5 Poin Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
-
Dari Segi Landasan Hukum yang Digunakan
Antara Pegadaian syariah dengan Pegadaian konvensional berbeda dari segi landasan hukumnya. Untuk poin yang pertama ini, kalau syariah konvensional didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lebih khusus lagi dalam hal ini adalah Pasal 1150 KUH Perdata hingga pasal 1160 KUH Perdata. Sedangkan kalau untuk Pegadaian syariah, landasan hukumnya ialah Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 25/DSNMUI/III.2002 tentang Rahn.
-
Dari Segi Para Pihak yang Terlibat Dalam Gadai dan Bukti Perjanjian Kredit Gadai
Selanjutnya dari segi para pihak yang terlibat, dalam Pegadaian konvensional, ada yang disebut dengan debitur gadai dan ada kreditur gadai. Untuk debitur gadai, ini adalah sebutan untuk pemberi gadai. Sedangkan kalau kreditur gadai, ini adalah penerima gadai.
Selanjutnya kalau dalam Pegadaian syariah, ada Rahin dan ada murtahin. Kalau rahin ialah pemberi barang jaminan sedangkan kalau murtahin ialah penerima barang jaminan.
Untuk bukti perjanjian kredit gadai juga berbeda. Dalam Pegadaian syariah ada SBR atau Surat Bukti Rahn. Sedangkan kalau dalam Pegadaian konvensional, ada SBK atau Surat Bukti Kredit.
-
Dari Segi Pelaksanaan Gadai
Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional lainnya ialah pada pelaksanaan gadainya. Kalau yang konvensional, hanya ada satu perjanjian kredit saja. Pasalnya, perjanjian gadai ialah perjanjian tambahan dan perjanjian pokoknya memiliki kedudukan lebih tinggi dari penjanjian tambahan tersebut.
Sedangkan kalau dalam Pegadaian syariah, akan ada dua akad sekaligus, yakni akad ijarah dan akan rahn. Akad ijarah merupakan akad untuk jasa sewa tempat penitipan serta penyimpanan barang yang dijadikan jaminan. Sementara kalau akad rahn ialah akad gadai syariah.
Akad ijarah dan akad rahn tadi memiliki kedudukan yang sejajar. Dan karena memiliki kedudukan yang demikian, maka kedua akad tersebut merupakan hal yang sangat penting dalam gadai syariah.
-
Dari Segi Keuntungan yang Didapatkan
Pegadaian konvensional disebut-sebut mendapatkan keuntungan dari sewa modal. Besar sewa modal ini akan ditentukan berdasarkan pada besar kecilnya nilai pinjaman yang diinginkan nasabah. Dengan kata lain, dalam Pegadaian konvensional, terdapat bunga yang dibebankan kepada nasabah.
Sementara kalau pada Pegadaian syariah, tidak ada yang disebut bunga atas barang yang digadaikan. Meskipun demikian, Pegadaian syariah masih tetap mendapatkan keuntungan sebagaimana yang tercantum dalam ketetapan Dewan Syariah Nasional.
Keuntungan tadi berasal dari biaya jasa simpan serta biaya pemeliharaan barang jaminan. Biaya ini juga dihitungnya dari nilai barang, bukan berdasarkan pada besar kecilnya jumlah pinjaman.
-
Dari Segi Penjualan Barang Jaminan yang Tidak Diambil Oleh Nasabah
Dalam Pegadaian, seseorang akan menjaminkan barangnya untuk mendapatkan sejumlah uang dan agar barang tersebut kembali, maka orang itu harus mengembalikan dana dalam waktu yang sudah ditentukan.
Kalau pengembalian dana ternyata melebih pengembalian, maka kalau dalam Pegadaian konvensional, barang tersebut akan langsung dilelang pada masyarakat. Sedangkan kalau dalam Pegadaian syariah, barang tadi akan dijual pada masyarakat.
Uang hasil penjualan tadi, kalau dalam Pegadaian konvensional akan menjadi milik Pegadaian sendiri dan dianggap sebagai keuntungan perusahaan. Berbeda dengan Pegadaian syariah, uang hasil penjualan tersebut akan diserahkan pada lembaga ZIS atau Zakat, Infak, dan Shadaqah.
Dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional mencakup berbagai sisi. Satu lagi perbedaan yang paling jelas bahwasanya Pegadaian syariah diawasi oleh Kementerian BUMN dan Pegadaian syariah diawasi oleh OJK dan Badan Pengawas Syariah.