Salah satu layanan dari bank Indonesia yakni cara cek BI checking via HP yang tentunya sangat memudahkan anda dalam mengecheck kasus transaksi perbankan anda. Layanan dari bank Indonesia ini sudah di pindahkan menjadi layanan resmi milik dari otoritas jasa keuangan.

Cara Cek BI Checking via HP

Selain itu namanya juga berganti dari BI checking online berganti dengan sistem layanan informasi keuangan OJK. Layanan SLIK ini sangat memunkinkan anda sebagai debitur untuk meminta informasi debitur SILK secara online dengan format iDeb.

Cara cek BI checking via HP sendiri menjadi pilihan mudah bagi anda yang menginginkan melakukan BI checking sendiri. Cara check dari BI checking ini termasuk bagi yang ingin melakukan cek BI checking via whatsapp. Sebelumnya perlu anda mengetahui apa itu BI checking. Bi checking ini dahulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur yang dapat dipertukarkan antar – bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang ditukarkan biasanya adalah identitas, agunan , pemilik dan pengurus (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran atau cicilan kredit dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit dapat mengakses semua informasi di SID tersebut termasuk BI checking atau IDI Historis. Dara – data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Dan data tersebut kemudian dikumpulkan oleh BI secara berkala dan diintegrasikan dalam sistem SID.

SID sendiri saat ini sudah berganti nama menjadi sistem layanan informasi keuangan (SLIK) milik OJK. Perubahan nama tersebut dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan OJK.

Di dalam SILK ini terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah – nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDeb). Oleh karena itulah cara cek BI checking online harus lebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Shopee PayLater Cicilan 3x: Syarat, Bunga, Denda, dan Cara Melunasi!!

4 Persyaratan wajib yang disiapkan dalam pengajuan BI checking

Adapun persyaratan wajib yang harus disiapkan dalam pengajuan diantaranya adalah sebagai berikut. Ketika anda mengajukan sebagai debitur perorangan maka anda wajib menyerahkan fotocopy KTP untuk WNI dan dana paspor untuk WNA.

Sedangkan anda sebagai debitur badan usaha maka anda harus menyiapkan:  fotocopy KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama dan terakhir. Dan juga surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris bagi yang mengurus ahli warisnya.

Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi maka anda tinggal mengikuti beberapa langkah sebagai berikut :

1. Check BI checking online atau SLIK via HP

Tahap pertama yang harus anda siapkan adalah mengecheck Bi checking anda di tahap pertama. Sebagai catatan OJK menegaskan bahwa BI checking online untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan oleh karena itu anda sebagai konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa atau dapat diartikan melakukan checking BI checking sendiri.

Langkah – langkah yang dapat anda lakukan yang pertama dengan membuka halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisteDPLK/registrasi pada browser anda. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia, disini tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi iDeb SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan.  

Klik lanjut dan isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar. Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online anda. Tunggu bukti registrasi antrian SLIK online dari email OJK. Tunggulah OJK melakukan verifikasi data. Informasi hasil verifikasi online antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.

Baca Juga: Syarat, Ketentuan, serta Cara Untuk Mengajukan Pinjaman di Kredit Plus!!

Check BI cheking online atau SLIK melalui whatsapp

Data dan dokumen yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti instruksi pada email. Cetak email ke dalam jumlah 3 rangkap dan tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap. Foto atau scan formulir yang sudah dicetak dan kirim ke nomor whatsapp OJK. Foto tersebut akan dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP.

OJK melakukan verifikasi lanjutan melalui whatsapp. Untuk informasi lebih lanjut OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via whatsapp dana akan melakukan video call apabila diperlukan. Dalam hal pemohon telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, anda sebagai pemohon SLIK maka dari pihak OJK akan mengirimkan iDeb SLIK online lewat email ketika data anda sudah disetujui.

Terdapat catatan khusus apabila permintaan BI checking online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris mempunyai persyaratan yang berbeda. Dokumen tambahan harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli yakni akta atau surat keterangan kematian atau akta atau suray keterangan ahli waris. apabila anda ada pertanyaan terkait cara cek BI checking via HP anda dapat menanyakan atau menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email [email protected] atau nomor wa 081-157-157-157.