BPJS sebenarnya telah memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan transaksi termasuk cara bayar Denda BPJS lewat ATM. Adapun pembayaran denda menggunakan metode ini hanya dapat dilakukan oleh bank yang sudah bekerja sama dengan layanan asuransi kesehatan dari pemerintah satu ini.

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM yang Praktis

Denda Akibat Telah Membayar BPJS

Sebelum lanjut ke pembahasan lebih detail, BPJS sendiri merupakan salah satu layanan asuransi kesehatan dari masyarakat dimana mempunyai sifat wajib bagi semua warga negara Indonesia. Adapun tujuan pemberiannya adalah sebagai jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Adapun hal tersebut ternyata sudah diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di samping itu, kegiatan satu inipun diadakan secara nasional sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Dengan adanya layanan inilah maka mempunyai tujuan buat menjamin agar setiap rakyat Indonesia mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan sekaligus perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka.

Di samping itu, masyarakat sendiri diharuskan buat membayar iuran BPJS tersebut selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Diharapkan bahwa pembayaran premi itulah tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan agar bisa mendapatkan layanan BPJS.

Besaran iurannya sendiri ternyata sudah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai jaminan kesehatan yakni

  1. Iuran kelas III BPJS adalah sebesar Rp35.000
  2. Iuran kelas II BPJS sebesar Rp100.000
  3. Iuran kelas I BPJS sebesar Rp150.000

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya apabila pengguna telat dalam melakukan pembayaran maka akan dikenakan denda apabila sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. Disinilah pentingnya, Anda juga memahami bagaimana proses pembayarannya juga.

Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM

Selain melakukan pembayaran besarnya iuran per bulannya, bagi anda yang mengalami keterlambatan pembayaran juga diharuskan membayar denda. Adapun proses pembayaran dendanya sendiri dapat dilakukan melalui ATM.

Cara inipun tentu sangat mudah dan praktis sebab anda tidak perlu datang ke kantor BPJS langsung. Adapun cara bayar denda BPJS lewat ATM ternyata tidaklah sulit dilakukan. Berikut ini panduannya buat Anda

  • Kunjungi ATM BRI terdekat
  • Masukkan kartu ATM ke mesin dan input pin
  • Cari dan pilih menu pembayaran
  • Tekan menu lainnya
  • Pilih menu BPJS kesehatan
  • Masukkan kode 88888 serta 11 digit nomor kartu BPJS
  • Cek dan pastikan bahwa data tersebut sudah benar dan klik benar
  • Untuk melakukan konfirmasi data, silahkan tekan Ya
  • Tunggu proses pembayaran selesai dan simpan struk tersebut dengan baik.

Proses Pembayaran Via ATM Mandiri

Selain melakukan pembayaran melalui ATM BRI, pengguna BPJS juga dapat melakukan pembayaran melalui ATM mandiri. Adapun caranya sendiri kurang lebih sama dengan metode sebelumnya. Tetapi agar tidak sampai salah melangkah, simak penjelasannya berikut.

  • Silahkan kunjungi mesin ATM Mandiri terdekat
  • Masukkan kartu ATM mandiri ke mesin dan input PIN
  • Pilih menu pembayaran dan temukan menu BPJS kesehatan
  • Klik menu individu
  • Masukkan angka 89888 diikuti dengan 11 digit nomor kartu BPJS anda tersebut
  • Tekan benar
  • Jangan lupa mengecek kembali data tersebut dan lakukan konfirmasi
  • Tunggu proses pembayarannya selesai dan jangan lupa simpan struk.

Selain melakukan pembayaran via ATM BRI dan Mandiri, Anda juga dapat melakukan pembayaran ke ATM dari bank lainnya seperti BNI, BTN, BCA Mobile dan lainnya.

Akibat Telah Bayar Iuran BPJS

Akibat Telah Bayar Iuran BPJS

Perlu diketahui bahwa iuran dari BPJS inilah ternyata tidak boleh dianggap sepele begitu saja. Bahkan jangan pernah sampai telat dalam melakukan pembayaran nantinya. Sebab apabila sampai telat ternyata terdapat beberapa akibat atau konsekuensi yang bisa diterima.

Inilah hal penting dimana perlu dipahami oleh setiap pemegang dari kartu jaminan kesehatan dari pemerintah satu ini diantaranya adalah sebagai berikut

Status Non Aktif

Konsekuensi pertama akibat telat melakukan pembayaran adalah status menjadi non-aktif sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Di samping itu, penjaminan pelayanan kesehatan ternyata juga akan langsung dihentikan sementara.

Tidak Dapat Digunakan Berobat

Apabila masih dalam masa penunggakan dan belum melakukan pembayarannya maka pihak BPJS sendiri tidak memperbolehkan Anda buat menggunakannya untuk berobat. Ini berarti BPJS Anda terblokir dan terdapat tunggakan iuran yang harus dibayar terlebih dahulu.

Dikenakan Denda Pelayanan

Apabila dalam kurun waktu 45 hari semenjak status kepesertaan aktif kembali dan seorang peserta membutuhkan layanan inap maka akan dibebankan dengan adanya biaya denda pelayanan.

Untuk mengatasi denda itulah sebaiknya Anda tidak pernah lupa dalam melakukan pembayaran iuran BPJS kesehatan tersebut setiap bulannya. Di samping itu, jangan sampai lupa buat mengaktifkan sistem bayar otomatis autodebet.

Baca Juga : 5 Cara Cek Angsuran Mandiri Utama Finance

BPJS merupakan salah satu layanan kesehatan dari pemerintah dimana sifatnya wajib dan iuran harus dibayarkan setiap bulannya. Untuk menghindari keterlambatan, pastikan memahami cara bayar BPJS lewat ATM sekarang juga.