Sebagian besar konsumen tanah air, tentunya sudah tidak asing dengan apa itu SNI. Pasalnya, mayoritas produk yang kita konsumsi atau gunakan sehari-hari mempunyai label ini, seperti helm, air mineral, dan lain-lain.
Bagi pemilik bisnis, terdapat sejumlah ketentuan dan aturan yang harus diikuti, jika ingin menampilkan label SNI. Aturan dan ketentuan tersebut wajib dipenuhi oleh pelaku usaha supaya kepuasan konsumen terjamin.
Apa Itu SNI?
SNI atau singkatan dari Standar Nasional Indonesia adalah standar yang berlaku nasional di Indonesia. Standar ini dirumuskan oleh komite teknis, serta ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI diberikan dalam bentuk label atau stempel di barang yang telah sesuai dengan ketentuan.
Stempel tersebut mampu menjamin standar kualitas dan kelayakan dari barang/produk tersebut, bahwa sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah. Hal ini akan menjamin hak dan keamanan konsumen ketika menggunakan barang-barang tersebut.
Penerapan SNI pada barang mampu menimbulkan rasa aman dan nyaman pada konsumen, saat mengonsumsi atau menggunakan barang tersebut. Selain melindungi konsumen, SNI juga melindungi hak dan kewajiban dari pelaku bisnis yang melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.
Sebab, produsen akan mempunyai jaminan kualitas pada barang yang diproduksi dan dipasarkan, sehingga barang tersebut mampu menembus pasar lebih mudah. Oleh karena itu, setiap pelaku bisnis dianjurkan untuk menggunakan SNI pada produk mereka.
Sejarah SNI
SNI atau Standar Negara Indonesia menjadi satu-satunya standar yang berlaku nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulunya Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Landasan hukum dari perumusan SNI yaitu PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Jika ingin mengetahui produk tersebut sudah SNI atau belum, kamu bisa mencari logo atau stempel bertuliskan “SNI” pada produk yang sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah.
Apa Tujuan Dibuatnya SNI?
Penyusunan SNI bermaksud untuk menyamakan pengertian tentang definisi dan istilah sebuah produk pangan, menyeragamkan penyebutan atau penamaan produk pangan. Selain itu, juga menyiapkan pedoman/acuan istilah dan definisi dalam rangka sertifikasi dan standardisasi produksi produk pangan.
Meskipun SNI sifatnya sukarela, tetapi SNI erat kaitannya dengan kepentingan keamanan, keselamatan, kesehatan masyarakat. Selain itu apa itu SNI juga penting untuk pertimbangan ekonomis dan/atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Rumusan SNI
SNI diharapkan untuk mendapatkan keberterimaan yang luas dari para stakeholder. Maka perumusan apa itu SNI dilakukan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
-
Openness atau Keterbukaan
Terbuka untuk semua stakeholder yang berkepentingan. Jadi, SNI juga terbuka untuk stakeholder yang dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
-
Transparency atau Transparansi
Transparan bertujuan supaya semua stakeholder yang berkepentingan mampu mengikuti perkembangan SNI, mulai dari proses pemrograman dan perumusan, hingga tahap penetapan. Jadi, bisa dengan mudah mendapatkan seluruh informasi yang berkaitan dengan pengembangan SNI.
-
Consensus and Impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak)
Konsensus dan tidak memihak bertujuan supaya stakeholder mampu menyalurkan kepentingannya dan mendapatkan perlakuan yang adil. Dengan begitu, stakeholder diharapkan dapat berpartisipasi pada SNI.
-
Effectiveness and Relevance (Efektif dan Relevan)
Efektif dan relevan supaya mampu memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan hal-hal yang dibutuhkan pasar. Selain itu, agar tidak bertentangan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
-
Coherence atau Koheren
Koheren yang dimaksud adalah koheren terhadap pengembangan standar nasional. Tujuannya, supaya perkembangan pasar negara tidak terisolasi dari perkembangan pasar global, serta memperlancar terjadinya perdagangan internasional.
-
Development Dimension (Berdimensi Pembangunan)
Berdimensi pembangunan supaya memperhatikan kepentingan nasional dan publik. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Lembaga Terkait SNI
Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk mengembangkan, membina, dan mengkoordinasikan kegiatan pada bidang standardisasi secara nasional. Pembentukan BSN sesuai dengan beberapa dasar hukum berikut:
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional.
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Fungsi SNI
Secara garis besar, apa itu SNI merupakan sebuah dokumen standar teknis yang disusun oleh banyak pihak. Pihak tersebut yakni konsumen, perwakilan produsen, akademisi, regulator, asosiasi, praktisi, dan stakeholder lain.
Keberadaan SNI mampu membantu konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas, karena sertifikasi ini menjamin keamanan produk. Keamanan yang dimaksud yaitu produk terbebas dari material berbahaya yang mampu membahayakan konsumen, lingkungan, dan kesehatan.
SNI juga dapat mendorong produsen supaya menghasilkan produk dengan standar kualitas tertentu. Hal tersebut membuat produsen bisa menentukan strategi produksi yang efektif dan efisien. Selain itu, sertifikasi dapat membantu produsen menciptakan ekosistem persaingan yang adil.
Fungsi lain dari SNI adalah mendorong produk dalam negeri supaya mampu bersaing dengan produk dari luar negeri. Pasalnya, perumusan apa itu SNI didasarkan pada standar internasional, sehingga produk dalam negeri tidak kalah saing.
Manfaat SNI
Melansir dari Badan Teknologi Polimer, manfaat sertifikasi bagi industri yaitu untuk menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar internasional. Standar tersebut nantinya mampu menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen.
Apa itu SNI juga mempunyai sejumlah manfaat lain untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing. Ini dia penjelasan dari manfaat Standar Nasional Indonesia.
- Produk mampu memasuki skala yang lebih besar, bahkan terdapat kemungkinan produk yang kamu hasilkan mampu bersaing dengan industri internasional
- Terhindar dari upaya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Membuat produk mempunyai nilai (value) lebih dan menarik calon investor atau proyek baru
- Memudahkan usaha untuk berkembang, karena produk dinilai meyakinkan
- Memberikan perlindungan bagi konsumen supaya terhindar dari barang-barang konsumsi dengan mutu rendah
Mengapa Masih Banyak Produk yang Belum Memiliki Label SNI?
Meskipun memiliki segudang fungsi dan manfaat, nyatanya masih banyak produk yang belum memiliki label SNI. Sebenarnya, ada banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut, seperti rasa malas untuk mendaftar, merasa tidak butuh, dan lain sebagainya.
Selain itu, masih banyak pemilik usaha yang belum mengetahui dan memahami cara mendapatkan label SNI. Padahal, memiliki produk dengan label SNI sangat penting, baik dari sisi legalitas, keamanan, hingga kepercayaan konsumen.
Cara Mendaftar SNI
Apabila ingin mendapatkan label SNI pada produk yang kamu hasilkan, maka perlu mendaftarkannya terlebih dahulu. Nah, ini dia cara mendaftar apa itu SNI dengan mudah.
-
Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
Sebelum mendapatkan sertifikasi atau label SNI pada produk, pastikan kamu sudah mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Supaya mendapatkan SPPT ini, terdapat sejumlah dokumen yang dilampirkan yaitu:
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisir, serta berasal dari LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu) yang telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
- Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian pengakuan dengan KAN, dokumen ini diperlukan apabila produk yang akan dijual merupakan produk impor.
-
Proses Verifikasi Permohonan
Pada proses ini, pihak LSPro-Pustan akan memverifikasi beberapa hal, yaitu jangkauan audit dan kemampuan dalam memahami bahasa setempat. Proses verifikasi ini berlangsung sekitar satu hari. Ketika proses ini selesai, kamu akan diberi invoice mengenai rincian biaya yang harus dibayar.
-
Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap yang ketiga yaitu pemeriksaan kecukupan dan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen, apakah sudah sesuai dengan penerapan sistem atau belum. Apabila belum sesuai, maka kamu diberikan waktu sebanyak dua bulan (maksimal) untuk memperbaikinya.
Bagi yang belum tahu, berikut dokumen yang digunakan sebagai syarat pendaftaran SPPT SNI ke LSPro. Ini dia dokumen contoh yang diberikan oleh BSN yang umumnya digunakan untuk produk dengan Skema Sertifikasi Tipe 5.
-
Dokumen Administrasi
- Fotokopi Akta Notaris Perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi sertifikat sistem manajemen mutu atau manajemen lain (hanya jika ada)
- Fotokopi TDP dan SIUP
- API (Angka Pengenal Importir) (jika bukan produsen)
- Bagan organisasi yang disahkan pimpinan
- Surat Pelimpahan Merek atau kerja sama antara pemilik merek dengan pengguna merek (jika merek bukan milik sendiri)
- Sertifikat Merek atau Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan biodatanya
- Surat Permohonan SPPT SNI
-
Dokumen Teknis
- Daftar bahan baku utama dan pendukung produksi
- Daftar peralatan inspeksi dan pengujian
- Daftar peralatan utama produksi
- Diagram alir proses produksi
- Pedoman mutu yang sudah disahkan
- Salinan dokumen panduan dan prosedur mutu
-
Uji Sampel Produk
Pada tahap uji sampel produk, kamu harus bersiap untuk menyambut kedatangan tim LSPro-Pustan dengan petugas ahli yang di tempat produksi. Mereka akan mengambil sampel produk, kemudian dilakukan pengujian pada laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi.
Sebenarnya, pengujian dapat dilakukan di laboratorium pribadi, tetapi pastikan terdapat saksi yang sah. Nantinya, sampel produk akan diberikan LCU (Label Contoh Uji) lalu disegel. Proses ini membutuhkan waktu paling tidak 20 hari kerja.
Apabila dari hasil pengujian belum mendapatkan hasil yang sesuai, tim penguji akan meminta kita untuk menguji sendiri hingga sesuai. Setelah itu, hasil pengujian diberikan ke tim LSPro-Pustan untuk dicek kembali.
-
Penilaian Sampel Produk
Selanjutnya, pihak laboratorium akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasil uji tidak memenuhi syarat, maka kamu diminta untuk mengujinya kembali. Namun, jika hasil pengujian ulang masih belum memenuhi syarat, maka permohonan SPPT akan ditolak.
-
Keputusan Sertifikasi
Apabila berhasil melalui lima tahap sebelumnya, tim terkait akan mendiskusikan dokumen hasil audit dam hasil uji untuk rapat panel tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Rapat tersebut dilakukan selama satu hari, dengan persiapan yang dilakukan sebelumnya sekitar tujuh hari kerja.
-
Pemberian SPPT SNI
Tahap yang terakhir yaitu klarifikasi yang akan disampaikan oleh pihak LSPro-Pustan. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI sesuai dengan hasil evaluasi produk yang menandakan bahwa produk sudah memenuhi:
- Kelengkapan administrasi
- Ketentuan SNI
- Proses produksi
- Sistem manajemen mutu (sudah terjamin)
Apabila semuanya telah terpenuhi, SPPT SNI akan menerbitkan produk milikmu oleh LSPro-Pustan Deperin. Meskipun sudah mencapai tahap akhir, tetapi kamu perlu membayar biaya pengurusan SNI seharga 10-40 juta Rupiah (sesuai PP RI Nomor 63 Tahun 2007).
Produk Wajib SNI
Badan Standardisasi Nasional telah menetapkan wajib apa itu SNI pada 285 buah elemen komersial yang sekarang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Penetapan ini didasari oleh Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Keputusan, dan Surat Edaran dari setiap regulator terkait.
Kategori produk yang wajib SNI antara lain produk pangan, bahan kimia, konstruksi bangunan, transportasi, listrik, pertanian, dan rumah tangga. Ini dia daftar elemen komersial dari masing-masing kategori.
-
Produk Pangan
- Air demineral
- Air mineral
- Air mineral alami
- Air minum embun
- AMDK (air minum dalam kemasan)
- Biskuit
- Cokelat bubuk
- Garam konsumsi
- Garam konsumsi beryodium
- Gula kristal
- Kopi instan
- Makerel dan sarden kalengan
- Minyak goreng sawit
- Pemanis buatan
- Tepung terigu
- Tuna kalengan
-
Bahan Kimia
- Aluminium sulfat
- Asam sulfat pekat
- Asam sulfat teknis
- Bahan galian
- Kalsium karbida
- Seng oksida
- Sodium tripolifosfat
-
Konstruksi Bangunan
- Aturan perancangan dan perencanaan rumah sakit
- Aturan perencanaan dinding
- Baja batangan
- Baja lembaran
- Baja profil H
- Baja profil kanal U
- Baja profil siku sama kaki
- Baja tulangan
- Blok kaca
- Kaca cermin
- Kaca lembaran
- Kawat baja
- Konservasi energi
- Marka dan rambu di bandara
- Panduan mendirikan bangunan
- Panduan perencanaan pembebanan bangunan
- Pasang lampu halangan dan pemberian tanda di bandara
- Penyambung pipa
- Peralatan komunikasi di bandara
- Perancangan fasilitas bandara
- Petunjuk perencanaan struktur dinding dan beton bertulang
- Pipa baja
- Rambu-rambu di bandara
- Semen
- Sistem manajemen asap pada ruangan bervolume besar, seperti atrium, mal, dan sejenisnya
- Sistem perlindungan terhadap petir untuk bangunan
- Sistem perpipaan distribusi dan transmisi gas
- Spesifikasi konstruksi jembatan
- Spesifikasi koordinasi modular bangunan
- Tali kawat baja
- Terminal kargo bandara
- Terminal penumpang bandara
- Ubin keramik
-
Transportasi
- Ban bus dan truk
- Ban dalam
- Ban mobil
- Ban sepeda motor
- Ban truk ringan
- Helm sepeda motor
- Kaca pengaman
- Nomor pengenal kendaraan bermotor
- Pelek kendaraan bermotor
- Pelumas motor bensin
- Pelumas motor diesel
- Pelumas roda gigi transmisi manual
- Pelumas transmisi otomatis
- Pemeriksaan barang dan penumpang yang diangkut pesawat di bandara
- sepeda
- Sepeda anak
-
Listrik
- Baterai
- Kabel
- Kendali lampu
- Kipas angin dan pendingin ruangan
- Kulkas dan mesin cuci
- Label tanda hemat energi
- Lampu sorot
- Lampu swabalast
- Luminer portabel
- Luminer tanam
- Luminer untuk umum
- Pemutus sirkuit
- Persyaratan keselamatan peralatan elektronika, seperti perangkat video, audio, dan sejenisnya
- Pompa
- Sakelar pemakaian rumah tangga
- Setrika
-
Pertanian
- Kapur untuk pertanian
- Pupuk amonium sulfat
- Pupuk fosfat alam
- Pupuk kalium klorida
- Pupuk NPK padat
- Pupuk organik dari kitosan cair
- Pupuk organik padat
- Pupuk SP-36
- Pupuk tripel superfosfat
- Pupuk urea
- Sistem pertanian organik
- Syarat mutu zeolit
-
Rumah Tangga
- Kain
- Karet tabung LPG
- Katup tabung baja LPG
- Keamanan mainan
- Kloset duduk
- Kompor gas
- Mainan aktivitas, seperti seluncuran, ayunan, dan sejenisnya
- Mainan elektrik
- Pakaian anak dan bayi
- Pembuat es, peralatan es krim, dan peralatan pendingin
- Pengkondisi dan pengering udara, serta pompa kalor listrik
- Peralatan minum dan makan berbahan keramik berglasir
- Peralatan minum dan makan berbahan melamin
- Plastik polietilena untuk tangki air
- Regulator tabung LPG
- Selang kompor LPG
- Tabung LPG
Setelah mengetahui apa itu SNI, rumusan, fungsi, manfaat, dan cara mendaftarkannya, apakah kamu berminat untuk mengajukan SNI? Jika iya, sebaiknya lakukan dengan baik dan perhatikan persyaratannya, ya.