Ketika membangun sebuah bisnis, tentunya ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Tidak hanya modal usaha, namun perizinan usaha seperti SIUP juga harus disiapkan. Lalu, apa itu SIUP dan manfaatnya bagi perusahaan?
SIUP atau Surat Izin Usaha Perusahaan merupakan izin usaha untuk perusahaan, badan usaha, atau badan hukum yang bergerak di bidang niaga. Untuk mengetahui apa itu istilah SIUP secara lebih lengkap, berikut ulasan selengkapnya.
Apa Itu SIUP?
SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan yang diperuntukkan bagi perusahaan, badan usaha, atau badan hukum yang bergerak di bidang niaga baik jual maupun beli barang/jasa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46/2009, SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah (tidak termasuk bangunan dan tanah untuk tempat usaha).
Sementara itu, bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah, maka bisa mengajukan SIUP apabila operator ekonomi membutuhkannya. Misalnya, ketika sebuah perusahaan memenuhi syarat mengajukan pinjaman, maka bisa membuat SIUP.
Untuk pembuatan SIUP sendiri tentunya membutuhkan biaya tertentu. Untuk besaran pembuatan SIUP juga berbeda-beda sesuai dengan skala perusahaan dan wilayah usaha didirikan sesuai kebijakan kantor Dinas Perdagangan di masing-masing daerah.
SIUP dapat berlaku seumur hidup sehingga pemilik usaha atau perusahaan tidak perlu mengurus SIUP lagi jika sudah memilikinya.
Jenis-jenis SIUP
Setelah mengetahui apa itu SIUP, kamu juga harus tahu apa saja jenis jenis SIUP. SIUP bisa dibedakan berdasarkan besaran modal usaha yang dimiliki oleh sebuah perusahaan atau badan usaha antara lain sebagai berikut ini.
-
SIUP Skala Mikro
Jenis SIUP satu ini diberikan kepada pengusaha yang masih dalam kategori skala mikro atau UMKM dengan kekayaan atau modal bersih lebih dari 50 juta rupiah hingga maksimal 500 juta rupiah.
-
SIUP Skala Kecil
SIUP jenis ini diperuntukkan bagi perusahaan skala kecil dengan modal usaha atau kekayaan bersih minimal 50 juta rupiah dan maksimal 500 juta rupiah.
-
SIUP Skala Menengah
Jenis SIUP satu ini diperuntukkan bagi perusahaan skala menengah dengan modal usaha dan kekayaan bersih sekitar 500 juta rupiah hingga 10 miliar rupiah.
-
SIUP Skala Besar
Jenis SIUP satu ini diperuntukkan bagi perusahaan skala besar dengan kekayaan dan modal usaha bersih lebih dari 10 miliar rupiah.
Manfaat SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
SIUP merupakan surat perizinan yang dibuat oleh pemerintah untuk mendata atau mencatat berbagai usaha atau bisnis yang aktif dalam melakukan penjualan produk, baik barang maupun jasa. SIUP menawarkan manfaat bagi pelaku usaha antara lain sebagai berikut ini.
- Menjadi bukti legalitas dan keabsahan yang diberikan oleh pemerintah untuk perusahaan atau badan usaha.
- Syarat untuk mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah secara langsung.
- Menjadi alat untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
- Memudahkan pelaku usaha atau perusahaan dalam mengakses dana untuk sumber modal seperti pinjaman dana.
- Menjadi syarat pendukung dalam mengurus administrasi.
- Membantu meningkatkan kredibilitas dari sebuah perusahaan atau badan usaha.
Tata Cara Pembuatan SIUP
Setelah memahami apa itu SIUP usaha dan manfaatnya, kamu juga harus tahu bagaimana tata cara atau prosedur untuk membuat SIUP. Dalam pembuatan SIUP, ada 2 metode yang bisa kamu gunakan yaitu melalui sistem OSS atau datang ke kantor Dinas Perdagangan secara langsung.
-
Cara Membuat SIUP via OSS
Cara membuat SIUP melalui OSS sangatlah mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan salinan dokumen pribadi seperti KTP/SIM, Kartu Keluarga, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pas foto 3×4. Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan bukti pembayaran PBB baik asli maupun salinannya.
Sertakan pula salinan surat perjanjian sewa apabila usaha yang didirikan berada di lahan sewa atau kontrak. Namun, jika usaha yang didirikan berada di lahan milik pribadi, maka bisa melampirkan salinan sertifikat tempat usaha.
-
Tahap Pendaftaran
Jika semua persyaratan sudah kamu persiapkan, langkah pertama yang bisa dilakukan yaitu masuk ke sistem OSS untuk memulai proses pendaftaran. Setelah itu, kamu bisa mengisi data pribadi dan verifikasi email.
-
Tahap Pengisian Data
Langkah selanjutnya untuk membuat apa itu SIUP yaitu log-in akun terlebih dahulu, kemudian mengisi data perusahaan mulai dari pemegang saham, nilai investasi, kepemilikan modal, dan data lainnya.
-
Tahap Penerbitan NIB
Apabila semua data yang masuk ke sistem sudah valid dan benar, NIB akan diterbitkan oleh sistem OSS.
-
Cara Membuat SIUP melalui Dinas Perdagangan
Cara mengurus SIUP juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan terdekat. Berikut ini langkah-langkah membuat SIUP secara langsung melalui kantor Dinas Perdagangan.
- Siapkan dokumen persyaratan secara lengkap, kemudian ambil formulir pendaftaran di kantor Dinas Perdagangan.
- Isi formulir pendaftaran SIUP secara lengkap dan benar dengan dibubuhkan tanda tangan dan materai.
- Lakukan pembayaran pengurusan SIUP sesuai domisili dan kualifikasi usaha.
- SIUP akan diterbitkan 2 minggu setelah pendaftaran.
Dari ulasan di atas, kamu pastinya makin paham mengenai apa itu SIUP dan kegunaannya, bukan? Dengan adanya SIUP, bisnis yang dijalankan akan terbukti kredibilitas dan legalitasnya sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.