Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak dan mengajukan pembuatan NPWP. Tidak hanya NPWP Pribadi, jika kamu mempunyai Usaha Dagang yang memenuhi syarat, maka wajib membuat NPWP Usaha Perorangan.
Bagi yang berniat membuat NPWP Usaha Dagang atau Usaha Perorangan, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui. Artikel ini akan membahas mulai dari pengertian, syarat, cara membuat, sampai manfaat memiliki NPWP Usaha Perorangan.
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sebagai identitas Wajib Pajak. NPWP berfungsi memenuhi hak dan kewajiban WP.
Tidak hanya untuk identitas, WP, NPWP juga berfungsi untuk pengawasan administrasi perpajakan, serta menjaga ketaatan dan ketertiban pembayaran pajak. Sebab, semua dokumen terkait perpajakan mempunyai hubungan dengan nomor NPWP.
Setiap Wajib Pajak diberikan satu NPWP. Nomor NPWP terdiri atas 15 digit angka, 9 digit angka pertama menunjukkan informasi kode wajib pajak, sedangkan 6 digit angka terakhir menunjukkan informasi kode administrasi.
Siapa Saja yang Wajib Mempunyai NPWP?
Bagi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Lantas, siapa saja yang wajib mempunyai NPWP?
- Perorangan Pribadi: dapat memilih dan mendaftarkan diri supaya mendapatkan NPWP Pribadi.
- Wanita yang Telah Menikah: Wanita yang kehidupannya terpisah sesuai keputusan hakim, terdapat kehendak tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, juga memilih mengurus pajak terpisah dari suami meski tidak ada perjanjian.
- Perusahaan atau Badan: berorientasi pada profit, serta memiliki kewajiban dalam pemotongan, pembayaran, dan pemungutan pajak.
- Perusahaan atau Badan: yang tidak berorientasi pada profit, serta memiliki kewajiban dalam pemotongan, pembayaran, dan pemungutan pajak.
- Bendahara: seseorang yang ditunjuk dalam hal pemungutan dan pemotongan pajak.
Jenis NPWP
Agar kamu tidak keliru mengkategorikan NPWP, sebaiknya pelajari jenis-jenisnya terlebih dahulu. Secara garis besar, NPWP terbagi ke dalam 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan Badan, dengan perbedaan sebagai berikut:
-
NPWP Pribadi
NPWP yang dimiliki secara individu yang telah mempunyai penghasilan di Indonesia. Individu yang masuk ke daftar pemilik NPWP Pribadi, yakni individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau usaha.
-
NPWP Badan
NPWP yang dimiliki oleh setiap badan usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan penghasilan di Indonesia. Badan usaha atau perusahaan yang masuk ke daftar pemilik NPWP Badan adalah badan milik pemerintah dan swasta. Nah, di Indonesia Usaha Perorangan masuk ke jenis Wajib Pajak Badan.
Apa Itu Usaha Perorangan?
Usaha Dagang atau UD adalah jenis usaha perorangan yang kegiatan utamanya terdiri dari jasa atau perdagangan. Meskipun begitu, pelaku usaha dagang umumnya melakukan kegiatan jual beli barang tanpa mengubah bentuk atau kondisi dari barang yang dijual.
Sebagian besar Usaha Dagang bermula dari kegiatan sampingan saja. namun, karena mendapat keuntungan yang cukup besar, jangkauan pasar pun semakin meluas. Pada Usaha Dagang, badan usaha disamakan dengan pemilik, sehingga pemilik memiliki kewenangan penuh atas usahanya.
Selain itu, kegiatan Usaha Dagang dapat didirikan secara perseorangan, sehingga kegiatan usahanya lebih terjangkau, serta modal yang dibutuhkan tidak mempunyai jumlah minimum. Tidak heran, jika UD menjadi salah satu jenis usaha yang dipilih oleh pelaku usaha daripada bentuk usaha lainnya.
Persyaratan dan Cara Membuat NPWP Usaha Perorangan
Nah, hal selanjutnya yang wajib kamu ketahui adalah persyaratan dan cara membuat NPWP Usaha Perorangan. Pasalnya, kamu akan kebingungan jika belum mengetahui kedua hal ini.
-
Syarat Pembuatan
Sebelum mengajukan pembuatan NPWP Usaha Dagang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP pengurus atau pemilik usaha
- Fotokopi dokumen izin usaha
- Surat keterangan (SK) domisili usaha
- Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan NPWP dilakukan oleh orang lain selain pemilik atau pengurus usaha.
-
Cara Membuat NPWP
Apabila semua persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP Usaha Perorangan atau Dagang. Cara pembuatan atau pengajuan NPWP dapat dilakukan secara online dan offline.
-
Secara Online
Berkat perkembangan teknologi, saat ini pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online. Langkah-langkahnya juga sangat mudah, langsung saja ikuti cara berikut:
- Daftar di Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Masuk ke situs resmi pendaftaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu di ereg.pajak.go.id/daftar untuk membuat akun baru. Input sejumlah informasi yang dikehendaki. Setelah itu, periksa email untuk melakukan aktivasi e-Reg.
- Isi Formulir Pendaftaran Akun
Nah, pada tahap ini kamu perlu mengisi formulir pendaftaran. Pada petunjuk kolom, masukkan “Jenis WP” sebagai “WP Badan”. Setelah itu, isi informasi berupa KTP, email, dan lain sebagainya. Pastikan bahwa kamu memasukkan data yang benar. Jika sudah, klik opsi “Daftar”.
- Lakukan Aktivasi Akun
Pendaftaran NPWP Usaha Perorangan dikatakan sudah berhasil jika telah mendapatkan notifikasi di situs website yang sama. Selanjutnya, kamu perlu aktivasi akun, dengan cara kunjungi inbox email, kemudian lakukan login kembali di ereg.pajak.go.id/login?c=1
- Isi Formulir Pendaftaran NPWP Usaha Perorangan atau Dagang
Keempat, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, yang terdiri dari:
- Formulir kategori Wajib Pajak (WP) dengan memilih kategori “Badan” kemudian isi informasi yang diminta
- Formulir identitas diri yang diisi sesuai dengan KTP
- Formulir sumber penghasilan utama
- Formulir alamat KTP, domisili, dan usaha
- Formulir informasi tambahan lain
- Formulir melampirkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Formulir pernyataan bahwa kamu setuju dengan seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Jika semua formulir tersebut sudah terisi dengan baik, selanjutnya tekan “Simpan”. Setelah itu, kamu akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara yang bisa dicetak dan dipakai saat dibutuhkan.
- Cetak atau Print Semua Formulir
Langkah selanjutnya, yaitu kamu perlu mencetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar, kemudian bubuhkan tanda tangan di dalamnya. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen lain yang dibutuhkan.
Kamu bisa memindai formulir tersebut kemudian mengunggah ke aplikasi e-Registration di ereg.pajak.go.id. Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan formulir lewat pos ke kantor pajak setempat.
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses seluruh permohonan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap. Nantinya, status NPWP Usaha Perorangan atau Usaha Dagang akan diterbitkan.
-
Secara Offline
Jangan khawatir apabila merasa kesulitan dengan pembuatan NPWP secara online. Pasalnya, pembuatan NPWP masih bisa dilakukan secara offline.
- Siapkan KTP dan dokumen lain sebagai syarat administrasi
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada lokasi tempat usaha
- Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP) yang ada di KPP dengan baik dan benar, lalu serahkan ke petugas pendaftaran.
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan tanda terima yang akan digunakan untuk mengambil kartu NPWP.
Nantinya, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap KPP akan mengirim NPWP ke alamat yang tercantum via pos. Bahkan, beberapa KPP sudah ada yang melayani pembuatan kartu secara langsung, sehingga kamu bisa mendapatkan kartu NPWP tanpa menunggu lama.
Biaya Membuat NPWP
Kewajiban perpajakan di Indonesia ditujukan untuk semua Wajib Pajak, termasuk perusahaan Usaha Dagang. Sebelumnya, diketahui tarif pajak penghasilan UMKM yaitu sebesar 1% dari omzet bruto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang didapatkan oleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). PPh tersebut bersifat final, dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto atau omzet yang didapatkan.
Jika ingin mendapatkan tarif pajak hanya sebesar 0,5% saja, maka kamu perlu memenuhi beberapa hal. Hal tersebut yaitu memastikan bahwa NPWP sudah terdaftar, membayar pajak ke bank yang terdaftar, serta membayar sesuai nominal tagihan.
Tujuan pemerintah memangkas tarif pajak dari yang awalnya 1% menjadi 0,5% yaitu untuk menjaga cash flow (aliran keuangan) dan membantu bisnis terus berkembang. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menggunakan pendapatannya untuk modal usaha kembali.
Penerapan tarif yang rendah diharapkan mampu merangsang masyarakat untuk terjun ke dunia bisnis. Jadi, pembayaran pajak tidak dianggap sebagai momok dan beban.
Cara Membayar Pajak Usaha Perorangan
Cara membayar pajak Usaha Dagang atau Usaha Perorangan tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak secara umum. Setidaknya, terdapat 3 langkah yang perlu kamu lakukan untuk membayar NPWP Usaha Perorangan.
-
Lakukan Pembuatan Kode Billing
Supaya bisa melakukan pembayaran, WP membutuhkan ID Billing terlebih dahulu. Kode Billing atau ID Billing dapat dibuat lewat aplikasi DJP online atau menghubungi 1500200. Apabila kurang mengerti, kamu bisa datang langsung ke kantor pajak.
-
Bayar Pajak Lewat Bank Terdaftar
Apabila sudah mendapatkan Kode Billing, lakukan pembayaran di bank yang menjadi rekanan atau terdaftar. Kamu bisa membayar pajak lewat ATM atau internet banking. Cara mengetahui daftar bank yang menjadi rekanan, yaitu bisa dilihat di situs pajak.go.id
-
Simpan Struk Pembayaran
Apabila proses pembayaran sudah selesai, simpan struk pembayaran dengan baik, supaya jika terjadi masalah, kamu bisa menunjukkan struk tersebut sebagai bukti pembayaran yang sah. Jaga struk tersebut dengan baik, jangan sampai hilang atau rusak.
Setelah itu, kamu tidak perlu repot melaporkan bahwa kamu sudah membayar pajak. Pasalnya, pihak pajak akan langsung memvalidasi pembayaran secara otomatis.
Manfaat Mempunyai NPWP Usaha Perorangan
NPWP sangat berperan untuk menunjang administrasi perpajakan, karena NPWP kerap dijadikan persyaratan untuk melaksanakan proses administrasi perpajakan. Namun, masih banyak manfaat lain jika kamu memiliki NPWP Usaha Perorangan:
-
Perusahaan Sah Secara Hukum
Saat badan usaha atau perusahaan sudah memiliki NPWP, maka perusahaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Bahkan, mereka juga memiliki hak atas kebijakan pemerintah yang terkait dengan ketentuan pajak.
Tidak hanya itu, dengan adanya pengakuan perusahaan secara hukum, maka bisnis atau perusahaan milikmu mempunyai kekuatan hukum dan legalitas yang sama seperti lainnya. Jadi, pemilik usaha tidak perlu khawatir.
-
Menjaga Kredibilitas
Faktanya, kepemilikan NPWP Usaha Dagang bisa menjaga kredibilitas bisnis di mata para investor, sehingga perusahaan lebih mudah mendapatkan modal dari investor untuk keperluan mengembangkan perusahaan.
Pasalnya, sebagian besar investor akan melihat perusahaan tersebut telah memiliki NPWP dan telah sah secara hukum atau belum. Dapat dikatakan, bahwa kepemilikan NPWP menjadi salah satu pertimbangan calon investor.
-
Mudah saat Mengurus Administrasi Perusahaan
Seperti yang sudah disebutkan, NPWP Badan mempunyai peran yang sangat penting untuk perusahaan, seperti memudahkan saat mengurus administrasi perusahaan. Misalnya, saat ingin melakukan transaksi dengan mitra bisnis atau yang lain.
-
Mudah Mengajukan Pengurangan Pajak
Setiap Wajib Pajak (WP) mempunyai tingkat kemampuan finansial yang berbeda. Hal tersebut dapat mempengaruhi bisnis dalam keperluan pembayaran pajak. Apabila sudah mempunyai NPWP, maka Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengajukan keberatan atas jumlah pajak yang dibayarkan.
Membuat NPWP Usaha Perorangan bisa dilakukan dengan mudah, apalagi tarif yang dikenakan juga cukup rendah. Oleh karena itu, jika kamu memiliki usaha atau bisnis yang sudah memenuhi syarat, sebaiknya segera lakukan, ya!