Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah hal penting dalam menjalankan bisnis. Saat ini, Presiden Joko Widodo juga mengajak semua pelaku usaha termasuk UMKM agar memilikinya. Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha dinilai cukup mudah yaitu bisa dari online.
Adanya NIB punya manfaat yang menguntungkan untuk pengusaha kecil sampai tinggi. NIB memungkinkan pelaku usaha bisa mengajukan permodalan ke lembaga keuangan yang ada di Indonesia sehingga bisa berjalan dengan baik.
Pengertian NIB
Berdasarkan situs resmi BKPM, NIB adalah identitas dari pelaku usaha yang diberikan oleh BKPM jika sudah mendaftar lewat OSS (Online Single Submission). Peraturan NIB melalui OSS sudah ada dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018.
NIB akan dikeluarkan oleh pihak BKPM setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data yang ada secara lengkap.
Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan ini terdiri dari 13 digit angka yang diberi tanda tangan elektronik beserta pengaman sehingga bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha itu sendiri sebagaimana mestinya.
Dengan adanya NIB ini membuat para UMKM dan pebisnis lainnya bisa memanfaatkannya untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak kepabeanan.
Fungsi NIB
Fungsi NIB sudah pernah disinggung sebelumnya bahwa Presiden Jokowi sudah menetapkan jika NIB bisa memberikan kemudahan untuk para UMKM agar bisa mendapatkan modal dari lembaga keuangan.
Jadi, tidak heran jika NIB ini sangat disarankan untuk dimiliki oleh seluruh pelaku usaha. Tidak hanya itu, fungsi utama NIB adalah tanda pengenal dari usaha yang dijalankannya baik itu milik pribadi atau tidak.
Kepemilikan NIB juga membantu pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional karena salah satu syaratnya adalah punya NIB. Selain itu, NIB juga berguna dalam menggunakan TDP, API, dan hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB juga otomatis bisa memiliki jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dari berbagai keuntungan yang dimiliki ini, penting untuk memiliki NIB untuk bisnis supaya mudah dalam menjalankan prosedur administrasi yang ada.
Subjek Perizinan NIB
Untuk membuat NIB lebih mudah dan cepat, penting bagi kamu sebagai pebisnis memahami apa saja jenis usaha yang menjadi subjek perizinan NIB. Dengan mengetahuinya, kamu bisa memastikan apakah usaha yang sedang dijalankan memang perlu perizinan NIB.
Adapun subjeknya adalah sebagai berikut:
- Badan usaha atau usaha yang dijalankan oleh perorangan.
- Usaha mikro, kecil, menengah atau usaha dalam skala besar.
- Usaha yang baru dibuka atau usaha yang sudah ada terbentuknya sistem OSS.
- Usaha yang modalnya didapatkan dari dalam negeri atau luar negeri.
Dari poin di atas diketahui lingkup subjek perizinan NIB sangat luas bahkan dapat dikatakan seluruh usaha memerlukan NIB. Hal ini penting untuk mendapatkan keuntungan dan kepastian perizinan sehingga tidak mendapatkan masalah di kemudian hari.
Apalagi jika kamu baru menjalankan usaha baru, maka NIB perlu diurus. Namun, sebelum itu lakukan perencanaan dan bisnis plan yang baik dan benar dan lakukan semua itu secara terperinci.
Syarat Dokumen Membuat NIB
Sebelum mengetahui cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha, maka ada syarat yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Syarat dokumen ini yang perlu dipersiapkan agar nantinya dimasukkan ke sistem website OSS.
Lalu, apa saja syarat dokumen tersebut? Simak dokumennya berikut ini
1. NIK
NIK ini wajib dimiliki karena dimasukkan dalam proses pembuatan username. Khusus yang menjalankan bisnis dalam bentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan yaitu NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Menyelesaikan Proses Pengesahan Badan Usaha
Syarat selanjutnya adalah wajib menyelesaikan proses pengesahan badan usaha bagi pelaku binsis baik itu dalam bentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
Proses pengesahan ini dari Kementerian Hukum dan HAM yang bisa dijalankan melalui online yaitu menggunakan AHU Online. Jadi, kamu perlu mengakses AHU Online sebelum OSS.
3. Menyiapkan Dasar Hukum Badan Usaha
Berikutnya adalah khusus untuk pelaku bisnis badan usaha yang bentuknya perum, perumda, atau badan hukum milik negara, sampai lembaga penyiaran perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha sebelumnya.
4. Surat RPTKA
RPTKA adalah surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menjadi salah satu syarat dari dokumen dalam membuat NIB. Namun, surat pengesahan RPTKA tidak wajib ada jika kamu tidak menggunakan tenaga kerja asing.
Jadi, bersifat wajib hanya jika diperlukan saja.
5. Bukti Pendaftaran BPJS
Syarat berikutnya yang wajib dimiliki adalah bukti bahwa kamu pernah mengikuti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini dilihat dari bukti pendaftaran pelaku usaha yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
6. Notifikasi Kelayakan Untuk Mendapatkan Fasilitas Fiskal
Syarat yang diperlukan bagi yang ingin mendirikan usaha yaitu menggunakan notifikasi kelayakan agar mendapatkan fasilitas fiskal atau izin usaha. Ini diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha lebih cepat karena semua dokumennya lengkap.
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha
Bagi Anda yang tertarik membuat Nomor Induk Berusaha, harus menjalankan berbagai langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut ini. Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha berdasarkan BKPM adalah sebagai berikut:
1. Daftar di Laman OSS
Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu menjalankan pendaftaran akun di website www.oss.go.id
Setelah berhasil masuk ke websitenya, pelaku usaha perlu memasukkan beberapa data seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan bagi yang usahanya dibuat bukan dari perorangan.
2. Isi Data Dengan Lengkap
Setelah berhasil mendapatkan akses dari website OSS, cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang bisa kamu lakukan adalah melanjutkannya dengan mengisi beberapa data seperti berikut ini:
- Nama
- NIK
- Alamat
- Jenis penanaman modal dan negara asal (khusus non perorangan).
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana permintaan fasilitas fiskal
- Nomor kontak pelaku usaha dan NPWP
Informasi data tersebut perlu diisi dengan lengkap agar NIB bisa diterbitkan. Jika pelaku usaha ini belum memiliki NPWP, maka OSS bisa memproses pemberian NPWP untuk kamu terlebih dahulu.
Melengkapi pendafaran dan perizinan ini juga diperlukan. Saat mengisi detail bidang usaha, sistem OSS yang nantinya akan memvalidasi risiko usaha kamu.
3. Penerbitan NIB
Langkah terakhir dalam mendapatkan NIB adalah menunggu sampai penerbitan NIB selesai dibuat. Penerbitan tersebut terjadi setelah pelaku usaha sudah mengisi data dengan lengkap dan sudah punya NPWP.
Tingkat Risiko Bidang Usaha dalam Sistem OSS
Saat kamu mengisi data untuk mendapatkan NIB, sistem OSS akan membagi jenis usaha kamu dalam tingkat risiko. Pembagian ini dilakukan dengan melihat skala usaha, bidang usaha, dan besaran lahan usaha yang diperlukan.
Adapun tingkat risikonya adalah sebagai berikut:
- Risiko rendah: cukup melakukan pendaftaran dengan NIB tidak perlu mengurus dokumen lain. Yang masuk dalam tingkatan ini adalah usaha skala mikro dan kecil yang tidak memproduksi alat kesehatan, alkohol, pangan, dsb.
- Risiko menengah rendah: mengurus NIB disertai dengan sertifikat standar berupa pernyataan mandiri sehingga proses pembuatannya juga terbilang mudah.
- Risiko menengah tinggi: perlu mengurus NIB dan sertifikat standar yang sudah disetujui oleh Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
- Risiko tinggi: umumnya terjadi bagi pelaku usaha yang memproduksi obat dan alat kesehatan sehingga penting mengurus NIB.
Perizinan Berusaha
Setelah mengetahui cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan sudah mendapatkannya, maka kamu juga harus memenuhi perizinan berusaha. Lalu, apa saja perizinan berusaha tersebut?
Perizinan berusaha punya dua jenis yaitu Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial, simak penjelasannya berikut ini.
- Izin Usaha: izin ini berlaku untuk seluruh pebisnis yang ada di Indonesia. Pelaku usaha yang menginginkan izin ini harus punya syarat izin lainnya seperti izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB. Kamu sebagai pemilik bisnis juga harus melakukan pembaruan informasi pengembangan usaha di OSS jika ada perubahan.
- Izin Komersial atau Operasional: izin ini digunakan agar pebisnis bisa memenuhi standar, lisensi, atau pendaftaran dari barang dan jasa yang dibuat untuk usahanya.
Adanya kedua izin tersebut dapat aktif setelah kamu menyelesaikan komitmen serta membayar biaya perizinan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Pemenuhan komitmen ini menjadi hal penting yang perlu ditaati oleh seluruh pebisnis.
Meski sudah mendapatkan kedua izin tersebut, kamu juga bisa dibatalkan izinnya jika tidak memenuhi komitmen berikut ini:
- Izin lokasi dalam sepuluh hari.
- Izin lokasi perairan selama sepuluh hari.
- Izin lingkungan yang terdiri dari UKL-UPL dalam 10 hari dan AMDAL dalam 30 hari.
- Izin mendirikan bangnan dalam 30 hari.
Semua komitmen di atas perlu ditindak lanjuti guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Mengurus NIB yang Memiliki Izin
Bagi yang sudah memiliki izin lengkap seperti yang disebutkan di atas, tetapi masih belum punya NIB, wajib mendaftarkannya ke laman OSS.
Cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha tersebut juga dilakukan dengan cara yang sama seperti sebelumnya, yaitu lengkapi data serta melakukan pemenuhan komitmen. Izin yang sudah dimiliki sebelumnya nyatanya masih berlaku untuk pendaftaran NIB.
Jadi, kamu tidak perlu mengurus perizinan lagi dan membuatnya dari awal. Perizinan yang dimaksud adalah dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Oleh sebab itu, pengurusannya malah lebih cepat jika kamu punya izin tersebut sebelumnya. Izin ini wajib dimiliki jika ingin mendapatkan NIB dan aturan ini berlaku di setiap usaha yang ada di Indonesia.
Sudah dijabarkan dengan jelas cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha yaitu harus mengetahui syaratnya terlebih dahulu. NIB sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku bisnis sehingga kamu perlu melaksanakannya dengan baik sesuai prosedur yang ada.